Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Pasang Flow Meter

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 13:47 WIB
Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Pasang Flow Meter
Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Pasang Flow Meter
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemasangan flow meter untuk kepentingan monitoring secara real time produksi dan produksi siap jual (lifting) migas. Kali ini pemasangan dilakukan di lapangan minyak yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field.

“Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam siaran pers, Jumat (13/10/2017).

Direktur Utama PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan, Pertamina EP sangat mendukung sistem monitoring ini karena selain bisa medukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik. “Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional,” kata Nanang.

Pemasangan flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 39/2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Dalam beleid tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak aturan ini berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Saat ini, Kementerian ESDM mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan migas yang akan dipasangi flow meter. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem tersebut. Kementerian ESDM menyiapkan sanksi administratif bagi KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9774 seconds (0.1#10.140)