Pajaki Hasil Pertanian, Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Aturan Baru

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:26 WIB
loading...
Pajaki Hasil Pertanian,...
Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu. Foto/Ilustrasi
A A A
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu mendobrak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sektor ini rata-rata sekitar sumbang pajak sebesar 13 persen, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019, pertanian saja sudah mendekati 13 persen, kalau 13 persen dari Rp 16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp 2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita," ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).

(Baca Juga: Kontribusi Terhadap Ekonomi Meningkat, PDB Sektor Pertanian Melesat )

Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu dalam kajian Kemenkeu, hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.

"Ini bukan masalah penerimaannya, kenapa penerimaan tadi katanya rasio perpajakan rendah tapi tax rasio diturunkan. Memang kita melihat dalam jangka panjang perpajakan ini harus size of the paid sehingga kalau perekonomiannya besar basis pajaknya juga tambah besar dan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya," kata dia.

Untuk diketahui, pada bagian lampiran PMK Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

(Baca Juga: Pertanian Cerdas Iklim Bisa Meningkatkan Produktivitas, TOT CSA SIMURP Digelar )

Sementara itu, terdapat empat komoditas tanaman pangan, tiga jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta sepuluh jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

Dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10 persen, maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen dari harga jual.

Namun, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini tidak dapat dikreditkan apabila PKP memilih menggunakan nilai lain sebagai DPP.

PKP yang memilih untuk menggunakan DPP nilai diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pemberitahuan harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Meskipun PKP sudah menyatakan menggunakan DPP nilai lain dalam pemungutan PPN, PKP juga dapat menggunakan kembali harga jual sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Namun demikian, penggunakan harga jual sebagai DPP tersebut hanya dapat dilakukan pada masa pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai berakhir dengan terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

Bila PKP memutuskan untuk kembali menggunakan harga jual sebagai DPP, PKP tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP nilai lain untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Hadapi Musim Kemarau,...
Hadapi Musim Kemarau, Petani Jabar Ikuti Edukasi Pentingnya Perubahan Pola Budidaya
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Infografis
Ini Alasan Banyak Tentara...
Ini Alasan Banyak Tentara Israel Mulai Kecewa Berperang di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved