Jaga Air Tanah, Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Menabung Air Hujan

Senin, 13 November 2023 - 18:51 WIB
loading...
Jaga Air Tanah, Kementerian...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian air tanah sehingga dapat dengan mudah diakses, salah satunya dengan menabung air di musim hujan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian air tanah sehingga dapat dengan mudah diakses, salah satunya dengan menabung air di musim hujan .

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengungkapkan, hal itu juga dilakukan untuk mengantisipasi kekeringan air akibat dampak dari el nino tahun 2023 yang saat ini terjadi. Maka diperlukan antisipasi untuk konservasi air tanah guna menjaga kelestarian air tanah agar terjaga setiap saat.

"Kita membuat satu artificial sumuran untuk peresapan air," jelasnya saat Konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaran Perstujuan Penggunaan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).



Ia menuturkan, kalau untuk daerah perkotaan sudah ditutup aspal, beton dan sebagainya sehingga infiltrasi terbatas, lalu run-off ditangkap drainase, drainase dialirkan ke sungai, dan langsung ke muara. Hal itu membuat resapan yang ada di sekitar perumahan itu tidak ada, itu yang harus dicoba.

"(Makanya) kami imbau masyarakat bangun sumur resapan sehingga ada infiltrasi sehingga air tanah di situ terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," sambungnya.



Dikatakan Wafid, menampung air musim hujan juga dapat mengurangi potensi banjir. Usulan ini diungkapkannya juga sejalan dengan aturan yang baru saja dikeluarkan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka menjaga air tanah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Namun ditegaskan Wafid bahwa tidak semua masyarakat wajib izin untuk menggunakan air tanah. Sebab dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan. Sementara, rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)