Diminta Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor, Instagram Syaratkan Begini

Senin, 13 November 2023 - 19:49 WIB
loading...
Diminta Take Down Akun...
Kemenkop UKM mengungkapkan, bahwa Instagram baru akan melakukan take down soal akun penjual baju bekas impor dengan syarat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ),Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, bahwa Instagram enggan melakukan take down soal akun penjual baju bekas impor , jika tidak ada pelaporan. Hal itu diungkapkan pihak Instagram saat mengadakan pertemuan dengan KemenkopUKM beberapa waktu lalu.

"Mereka (Instagram) itu minta modelnya itu kita yang laporin, ya masa kita disuruh melototin Instagram setiap saat," ucap Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).



Pemerintah sendiri melalui KemenKopUKM terus mendesak platform media sosial Instagram untuk melakukan take down terhadap akun-akun yang mempromosikan pakaian bekas impor.

Dia menegaskan, bahwa setiap entitas asing yang ada di Indonesia wajib untuk mengikuti segala peraturan yang berlaku. "Kalau enggak (ikut aturan), ya jangan beroperasi di kitalah, ini kan negara kita, nggak ada alasan," tegasnya.

"Kalau menurut saya, setiap orang yang tinggal dan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di kita wajib mengikuti peraturan kita, karena ini negara kita, wilayah kita," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram. Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air.

Pasalnya barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.

Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar. "Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkas Teten.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2553 seconds (0.1#10.140)