Diminta Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor, Instagram Syaratkan Begini
Senin, 13 November 2023 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau menurut saya, setiap orang yang tinggal dan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di kita wajib mengikuti peraturan kita, karena ini negara kita, wilayah kita," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram. Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air.
Pasalnya barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar. "Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkas Teten.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram. Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air.
Pasalnya barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar. "Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkas Teten.
(akr)
Lihat Juga :