Jelang Pemilu 2024, Kementerian ESDM Tegas Larang ASN Jadi Pengurus Parpol
Kamis, 16 November 2023 - 21:57 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan, kepada setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dalam menghadapi pemilu 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana menegaskan, kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) 2024. Ia pun melarang ASN untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik ( parpol ).
Ditambah serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun, di luar kepentingan bangsa dan negara. Baca Juga: Komisaris BUMN Mundur Pilih Jadi Timses, Erick Thohir: Banyak Figur Bagus di Indonesia
"Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus. Netralnya itu netral yang rigid tidak bisa dikurangi karena aturannya sudah sangat jelas," jelasnya dalam acara Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024, Kamis (16/11/2023).
Namun demikian, lanjut Dadan, netral yang dimaksud bukan berarti tidak melakukan apapun saat pemilu, termasuk tidak mencoblos. Dadan meminta, ASN Kementerian ESDM harus ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu
Ditambah serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun, di luar kepentingan bangsa dan negara. Baca Juga: Komisaris BUMN Mundur Pilih Jadi Timses, Erick Thohir: Banyak Figur Bagus di Indonesia
"Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus. Netralnya itu netral yang rigid tidak bisa dikurangi karena aturannya sudah sangat jelas," jelasnya dalam acara Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024, Kamis (16/11/2023).
Namun demikian, lanjut Dadan, netral yang dimaksud bukan berarti tidak melakukan apapun saat pemilu, termasuk tidak mencoblos. Dadan meminta, ASN Kementerian ESDM harus ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu
Lihat Juga :