Jelang Pemilu 2024, Kementerian ESDM Tegas Larang ASN Jadi Pengurus Parpol
Kamis, 16 November 2023 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN itu harus netral baik sebelum masa pemilu, saat pemilu maupun setelah pemilu,"kata Ilham.
Ilham menambahkan 4 (empat) faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN, pertama budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN tidak memahami regulasi dan intervensi politik.
Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon atau peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon/calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon/calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat post, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon, ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/calon dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ilham menambahkan 4 (empat) faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN, pertama budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN tidak memahami regulasi dan intervensi politik.
Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon atau peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon/calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon/calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat post, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon, ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/calon dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(akr)
Lihat Juga :