Jelang Pemilu 2024, Kementerian ESDM Tegas Larang ASN Jadi Pengurus Parpol
Kamis, 16 November 2023 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas.
"ASN sejak dari awal pegangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral. Artinya tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan ASN Kementerian ESDM pada salah satu Partai Politik atau calon tertentu," tutur Dadan.
Dadan mengungkapkan, untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Kementerian ESDM, Sekretaris Jenderal bersama para kepala unit-unit eselon II akan melakukan pemantauan berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.
"Saya bersama para Kepala Biro dan tim para Ses di unit masing-masing pasti akan memantau. Kita akan menerapkan aturannya. Ini tidak ada dispensasi dan tidak ada ulangan karena hanya sekali. Jadi ketika ada yang terjatuh pada bagian itu, tidak ada ampun, penolongnya tidak ada. Jadi saya tegaskan di awal bahwa itu tidak ada dispensasinya ke semua level," ungkap Dadan.
Melengkapi yang disampaikan Dadan, Asisten KASN 4 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Ilham Firman mengatakan, penegasan bahwa ASN itu harus netral tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada (f) asas netralitas.
"ASN sejak dari awal pegangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral. Artinya tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan ASN Kementerian ESDM pada salah satu Partai Politik atau calon tertentu," tutur Dadan.
Dadan mengungkapkan, untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Kementerian ESDM, Sekretaris Jenderal bersama para kepala unit-unit eselon II akan melakukan pemantauan berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.
"Saya bersama para Kepala Biro dan tim para Ses di unit masing-masing pasti akan memantau. Kita akan menerapkan aturannya. Ini tidak ada dispensasi dan tidak ada ulangan karena hanya sekali. Jadi ketika ada yang terjatuh pada bagian itu, tidak ada ampun, penolongnya tidak ada. Jadi saya tegaskan di awal bahwa itu tidak ada dispensasinya ke semua level," ungkap Dadan.
Melengkapi yang disampaikan Dadan, Asisten KASN 4 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Ilham Firman mengatakan, penegasan bahwa ASN itu harus netral tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada (f) asas netralitas.
Lihat Juga :