Pemerintah Berencana Menyetip Kredit Macet 170 Ribu UMKM Rp10,96 Triliun

Kamis, 23 November 2023 - 17:45 WIB
loading...
Pemerintah Berencana...
Kredit macet UMKM yang diusulkan dihapus mencapai Rp10 triliun lebih. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengusulkan untuk menghapus kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak gempa bumi Yogyakarta 2006 dan pandemi Covid-19. Teten menyebut, ada 170.572 debitur yang terdampak dengan perhitungan outstanding atau piutang sebesar Rp10,96 triliun.



"Bencana gempa bumi belum dibahas dalam rapat kabinet, tapi kalau saya kira-kira sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur tedampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 yang berpotensi untuk dihapustagihkan," ungkap Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Teten merinci, ada 11 debitur terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta tahun 2006. Data tersebut berasal dari Bank BRI dan BPD DIY dengan total outstanding sebesar Rp30,21 miliar.

Menurutnya, 11 debitur tersebut merupakan sisa dari 430 debitur korban gempa Yogyakarta yang sebelumnya sudah dihapus tagihannya oleh perbankan.

"Telah dihapustagihkan 430 UMKM dengan outstanding Rp17,44 miliar. Dari total itu, masih terdapat 11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya sebesar 100%. Sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85% dari outstanding," bebernya.

Sedangkan, 170.561 debitur lainnya merupakan korban pandemi Covid-19 dengan nilai outstanding sebesar Rp10,93 triliun. Data tersebut merupakan data dari 13 bank mulai dari bank Himbara dan bank daerah.

"Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak adalah hari ini sedang dibahas rancangan RPP untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami kordinasikan," jelasnya.

Untuk mempercepat penghapus tagihan kredit UMKM terdampak Covid-19, pihaknya tengah berupaya mendorong penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet dan pembentukan tim ad hoc.



"Hapus tagih yang dimaksud adalah penghapusan kredit sampai dengan maksimal Rp500 juta. itu nilai tertinggi dari KUR yang telah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non-KUR dan non-subrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN sesuai UU PPSK," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)