Heboh UMKM Baru Pertama Kali Ekspor Kena Tagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Minggu, 26 November 2023 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mengapa Orang Kafir Dilarang Masuk ke Kota Makkah dan Madinah? Begini Penjelasannya
"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :