Tarif PPh UMKM 0,5% Tetap Berlaku di 2024, Ini Syaratnya

Senin, 27 November 2023 - 12:20 WIB
loading...
Tarif PPh UMKM 0,5%...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan tarif PPh 0,5% tahun depan dengan syarat tertentu. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan tarif pajak penghasilan ( PPh ) sebesar 0,5% tetap berlanjut tahun depan diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus dikutip melalui akun X, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Resmi, Hitungan Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan

Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.

"Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," jelas Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6%, Jadi Rp220,8 Triliun per Oktober

Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Rekomendasi
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved