Patuhi Aturan Pemerintah, MNC Bank Imbau Nasabah Sesuaikan NIK Menjadi NPWP

Selasa, 28 November 2023 - 13:24 WIB
loading...
Patuhi Aturan Pemerintah,...
MNC Bank menyambut baik aturan penyesuaian NIK menjadi NPWP. MNC Bank percaya bahwa aturan ini akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah bank, baik dari sisi kemudahan administrasi maupun kepatuhan pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank , anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group (BHIT) mengimbau kepada nasabah untuk dapat melakukan penyesuaian/pemadanan Nomor Identitas Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id .

Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi menyampaikan, MNC Bank menyambut baik aturan penyesuaian NIK menjadi NPWP tersebut. MNC Bank percaya bahwa aturan ini akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah bank, baik dari sisi kemudahan administrasi maupun kepatuhan pajak.

"Dengan pemadanan tersebut, maka proses administrasi perbankan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini dikarenakan NIK sudah dimiliki oleh semua penduduk Indonesia dan datanya sudah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan," ujar Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Melihat Tren Layanan Perbankan Digital Tahun 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
Berita Terkini
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved