Patuhi Aturan Pemerintah, MNC Bank Imbau Nasabah Sesuaikan NIK Menjadi NPWP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank , anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group (BHIT) mengimbau kepada nasabah untuk dapat melakukan penyesuaian/pemadanan Nomor Identitas Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id .
Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi menyampaikan, MNC Bank menyambut baik aturan penyesuaian NIK menjadi NPWP tersebut. MNC Bank percaya bahwa aturan ini akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah bank, baik dari sisi kemudahan administrasi maupun kepatuhan pajak.
"Dengan pemadanan tersebut, maka proses administrasi perbankan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini dikarenakan NIK sudah dimiliki oleh semua penduduk Indonesia dan datanya sudah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan," ujar Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari nasabah. Hal ini dikarenakan NIK merupakan identitas yang unik dan melekat pada setiap nasabah bank, sehingga apabila nasabah belum melakukan penyesuaian/pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 31 Desember 2023, maka dikhawatirkan akan menjadi kendala dalam melakukan transaksi perbankan pada awal tahun 2024.
Adapun informasi terkait proses penyesuaian NIK menjadi NPWP dapat dilihat pada link berikut ini https://bit.ly/TutorialNIKdanNPWP
Terkait informasi mengenai MNC Bank, dapat menghubungi MNC Bank Call Center di 1500188, akses www.mncbank.co.id dan www.motionbank.id serta ikuti akun resmi media sosial MNC Bank, @officialmncbank dan @motionbankingid di Instagram, MNC Bank di Facebook dan @MNCBank di Twitter.
Nikmati layanan perbankan digital dan produk-produk lain MNC Bank dengan mengunduh aplikasi MotionBank di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan https://bit.ly/MotionBankMNC
#MNCGroup #MNCBank #MotionBank #PerbankanDigital
Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi menyampaikan, MNC Bank menyambut baik aturan penyesuaian NIK menjadi NPWP tersebut. MNC Bank percaya bahwa aturan ini akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah bank, baik dari sisi kemudahan administrasi maupun kepatuhan pajak.
"Dengan pemadanan tersebut, maka proses administrasi perbankan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini dikarenakan NIK sudah dimiliki oleh semua penduduk Indonesia dan datanya sudah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan," ujar Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari nasabah. Hal ini dikarenakan NIK merupakan identitas yang unik dan melekat pada setiap nasabah bank, sehingga apabila nasabah belum melakukan penyesuaian/pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 31 Desember 2023, maka dikhawatirkan akan menjadi kendala dalam melakukan transaksi perbankan pada awal tahun 2024.
Adapun informasi terkait proses penyesuaian NIK menjadi NPWP dapat dilihat pada link berikut ini https://bit.ly/TutorialNIKdanNPWP
Terkait informasi mengenai MNC Bank, dapat menghubungi MNC Bank Call Center di 1500188, akses www.mncbank.co.id dan www.motionbank.id serta ikuti akun resmi media sosial MNC Bank, @officialmncbank dan @motionbankingid di Instagram, MNC Bank di Facebook dan @MNCBank di Twitter.
Nikmati layanan perbankan digital dan produk-produk lain MNC Bank dengan mengunduh aplikasi MotionBank di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan https://bit.ly/MotionBankMNC
#MNCGroup #MNCBank #MotionBank #PerbankanDigital
(akr)