Patuhi Aturan Pemerintah, MNC Bank Imbau Nasabah Sesuaikan NIK Menjadi NPWP

Selasa, 28 November 2023 - 13:24 WIB
loading...
Patuhi Aturan Pemerintah,...
MNC Bank menyambut baik aturan penyesuaian NIK menjadi NPWP. MNC Bank percaya bahwa aturan ini akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah bank, baik dari sisi kemudahan administrasi maupun kepatuhan pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank , anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group (BHIT) mengimbau kepada nasabah untuk dapat melakukan penyesuaian/pemadanan Nomor Identitas Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id .

Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi menyampaikan, MNC Bank menyambut baik aturan penyesuaian NIK menjadi NPWP tersebut. MNC Bank percaya bahwa aturan ini akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah bank, baik dari sisi kemudahan administrasi maupun kepatuhan pajak.

"Dengan pemadanan tersebut, maka proses administrasi perbankan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini dikarenakan NIK sudah dimiliki oleh semua penduduk Indonesia dan datanya sudah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan," ujar Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Melihat Tren Layanan Perbankan Digital Tahun 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved