Wamendag Buka-bukaan Soal Penutupan TikTok Shop dan Rencana Kembali Bisnis Lagi di RI

Selasa, 28 November 2023 - 14:58 WIB
loading...
Wamendag Buka-bukaan Soal Penutupan TikTok Shop dan Rencana Kembali Bisnis Lagi di RI
Wamendag, Jerry Sambuaga buka-bukaan soal penutupan TikTok Shop beberapa waktu lalu dan rencana kembalinya TikTok untuk berbisnis di Indonesia dengan bergabung bersama platform lain. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Indonesia atau Wamendag, Jerry Sambuaga buka suara perihal bergabungnya TikTok Shop dengan platform lain. Kembalinya TikTok untuk berbisnis lagi di Indonesia, diterangkan olehnya sedang dalam pembahasan teknis.

"Nah, untuk gabungan dengan platform itu akan dibahas lebih teknis. Tapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara sosial media (sosmed) dengan e-commerce . Kan enggak fair, itu alasannya kenapa kita atur," jelas Wamendag Jerry Sambuaga ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (28/11/2023).



Menurutnya, dengan izin Tiktok yang saat ini hanya sosial media, maka tidak bisa digunakan untuk berjualan. "Tidak bisa sosial media dipakai buat jualan. Kalau dia mau jualan, dia harus punya e-commerce. Kalau dia mau sosial media, ya sosial media," urainya.

Jerry berharap dengan aturan itu akan menciptakan keadilan dan keberpihakan pada UMKM. "Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yang kongkret kepada pelaku UMKM," lanjutnya.

Sambung dia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melarang Tiktok beroperasi di Indonesia selama mematuhi peraturan yang ada. "Kita itu mengatur. Nah kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan yang namanya social media dan e-commerce itu engga bisa jadi satu fungsinya," paparnya.



Ditambahkan juga, Jerry mengutarakan, selama sebuah platform mempunyai izin e-commerce dan tidak digabung, maka pemerintah memperbolehkan platform tersebut untuk beroperasi.

"Nah, makanya ada Permendag 31 tahun 2023 yang menyatakan ada pemisahan itu. Nah, oleh karena itu saya dan pak menteri sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan. Silahkan saja kalau mau jualan, selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu," tukas Jerry.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)