Intip Cara Menkeu Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Negara Rp2.802 Triliun di 2024
Rabu, 29 November 2023 - 11:29 WIB
loading...
Menkeu, Sri Mulyani mengungkapkan, beberapa strategi dalam mengejar target penerimaan negara di 2024. Ia menyebutkan, bahwa asumsi ekonomi 2024 masih akan dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian global. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa strategi dalam mengejar target penerimaan negara di 2024. Ia menyebutkan, bahwa asumsi ekonomi 2024 masih akan dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian global. Selain menjaga ekonomi, pihaknya juga harus menjaga kesehatan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
"Untuk tahun 2024, target pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.802,3 triliun, meningkat Rp165 triliun dari posisi Rp2.637,2 triliun di 2023," ujar Sri Mulyani dalam acara Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6%, Jadi Rp220,8 Triliun per Oktober
Hal ini akan dicapai melalui optimalisasi dan menjaga iklim investasi di tengah ketidakpastian global. Sektor perpajakan akan terus didorong melalui kinerja ekonomi yang membaik dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pemberian insentif perpajakan akan tetap dilakukan secara terarah dan terukur. Basis perpajakan juga akan diperluas dan ditingkatkan, tingkat kepatuhan pajak akan terus diperbaiki," sambung Sri.
"Untuk tahun 2024, target pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.802,3 triliun, meningkat Rp165 triliun dari posisi Rp2.637,2 triliun di 2023," ujar Sri Mulyani dalam acara Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6%, Jadi Rp220,8 Triliun per Oktober
Hal ini akan dicapai melalui optimalisasi dan menjaga iklim investasi di tengah ketidakpastian global. Sektor perpajakan akan terus didorong melalui kinerja ekonomi yang membaik dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pemberian insentif perpajakan akan tetap dilakukan secara terarah dan terukur. Basis perpajakan juga akan diperluas dan ditingkatkan, tingkat kepatuhan pajak akan terus diperbaiki," sambung Sri.
Lihat Juga :