Mau Dapat Pinjaman PEN Daerah? Simak Persyaratannya

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:48 WIB
loading...
Mau Dapat Pinjaman PEN Daerah? Simak Persyaratannya
Warga melintas di depan mural bertema Covid-19 di kawasan Depok, Jawa Barat. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto atau yang akrab disapa Prima, mengatakan bahwa sebanyak Rp10 triliun dari total Rp27 triliun dana dukungan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dialokasikan untuk pinjaman PEN Daerah .

Untuk mendapatkan pinjaman ini, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh daerah. "Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap Prima dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(7/8/2020). (Baca juga: Ada Dana Rp15 T untuk Pinjaman PEN Daerah, Baru DKI dan Jabar yang Ajukan )

Kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN. "Syarat ketiga, ini juga berlaku untuk pinjaman umum daerah, dimana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya," papar Prima.

Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. Diharapkan, dengan adanya pinjaman ini, daerah bisa mendapatkan kemampuan tambahan untuk berbelanja. (Baca juga: Serbuuu! Diskon Belanja Serba 75 di 80.000 Outlet pada 14-30 Agustus )

"Ini seperti nafas kedua untuk Pemda yang terdampak. Tidak ada batas usulan karena kebutuhan tiap daerah berbeda, tapi kan tidak semua usulan bisa diterima, harus memenuhi syarat di atas," pungkas Prima.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2765 seconds (0.1#10.140)