Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kemasan Ditargetkan Sumbang Rp6,2 Triliun

Rabu, 29 November 2023 - 19:06 WIB
loading...
Berlaku Tahun Depan,...
Cukai plastik dan minuman manis kemasan akan berlaku tahun depan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menargetkan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan berlaku di tahun 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.



Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Perpres tersebut, target penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai tercatat Rp2.309 triliun.

"Penerimaan cukai plastik ditargetkan mencapai Rp1,85 triliun dan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun," dikutip MNC Portal dari Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 Perpres 76 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dengan demikian, kedua cukai ini ditargetkan berkontribusi sebesar Rp6,24 triliun terhadap penerimaan.



Pada tahun 2023, sebenarnya komponen cukai plastik dan MBDK sudah masuk dalam APBN 2023. Tercatat cukai plastik sebesar Rp980 miliar dan MBDK sebesar Rp3,08 triliun.Hanya saja, nominal tersebut dihapus menjadi Rp0 dengan dibatalkannya kebijakan itu untuk tahun ini.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)