BPJS Gencarkan Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Dikemukakan Aras, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Makassar Harap BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rapid Test
"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 perorang per bulan. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Sementara, bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP Kelas III, diberikan kepada peserta PBPU dan peserta BP dengan status kepesertaan aktif," kata Aras.
Aras menambahkan untuk bulan Januari hingga Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp42.000 untuk Kelas III, sebesar Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000,00 untuk Kelas I. Lanjut Aras, untuk bulan April hingga Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 untuk Kelas II, dan Rp80.000 untuk Kelas I.
"Saat ini sebanyak 132 juta penduduk yang ditanggung negara. Yang jelas pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Harap BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rapid Test
"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 perorang per bulan. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Sementara, bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP Kelas III, diberikan kepada peserta PBPU dan peserta BP dengan status kepesertaan aktif," kata Aras.
Aras menambahkan untuk bulan Januari hingga Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp42.000 untuk Kelas III, sebesar Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000,00 untuk Kelas I. Lanjut Aras, untuk bulan April hingga Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 untuk Kelas II, dan Rp80.000 untuk Kelas I.
"Saat ini sebanyak 132 juta penduduk yang ditanggung negara. Yang jelas pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :