BPJS Gencarkan Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan
loading...
A
A
A
PAREPARE - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare, menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan .
Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan itu dilakukan BPJS Kesehatan melalui berbagai kesempatan. Salah satunya melalui media gathering yang digelar kawasan wisata kuliner Teras Empang, Jumat (7/8/2020), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Parepare, Muh Aras, mengatakan peran media sangat penting sebagai jembatan informasi, peningkatan pelayanan, dan program penting yang harus diketahui masyarakat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Makassar Tunggu Kebijakan Pusat Soal Kenaikan Iuran
Aras menjelaskan adapun latar belakang lahirnya Perpres ini yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2. "Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan," jelas dia.
Beberapa isi pasal yang diubah dalam Perpres, kata Aras, di antaranya Pasal 29 diubah yakni iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp42.000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019 dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Lalu Pasal 30 yakni iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
"Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan , melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," papar Aras.
Dikemukakan Aras, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 perorang per bulan. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Sementara, bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP Kelas III, diberikan kepada peserta PBPU dan peserta BP dengan status kepesertaan aktif," kata Aras.
Aras menambahkan untuk bulan Januari hingga Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp42.000 untuk Kelas III, sebesar Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000,00 untuk Kelas I. Lanjut Aras, untuk bulan April hingga Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 untuk Kelas II, dan Rp80.000 untuk Kelas I.
"Saat ini sebanyak 132 juta penduduk yang ditanggung negara. Yang jelas pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.
Lihat Juga: Jemaah Haji 2025 Dijamin Kesehatannya Sejak Berangkat ke Tanah Suci hingga Kembali ke Tanah Air
Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan itu dilakukan BPJS Kesehatan melalui berbagai kesempatan. Salah satunya melalui media gathering yang digelar kawasan wisata kuliner Teras Empang, Jumat (7/8/2020), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Parepare, Muh Aras, mengatakan peran media sangat penting sebagai jembatan informasi, peningkatan pelayanan, dan program penting yang harus diketahui masyarakat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Makassar Tunggu Kebijakan Pusat Soal Kenaikan Iuran
Aras menjelaskan adapun latar belakang lahirnya Perpres ini yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2. "Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan," jelas dia.
Beberapa isi pasal yang diubah dalam Perpres, kata Aras, di antaranya Pasal 29 diubah yakni iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp42.000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019 dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Lalu Pasal 30 yakni iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
"Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan , melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," papar Aras.
Dikemukakan Aras, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 perorang per bulan. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Sementara, bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP Kelas III, diberikan kepada peserta PBPU dan peserta BP dengan status kepesertaan aktif," kata Aras.
Aras menambahkan untuk bulan Januari hingga Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp42.000 untuk Kelas III, sebesar Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000,00 untuk Kelas I. Lanjut Aras, untuk bulan April hingga Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 untuk Kelas II, dan Rp80.000 untuk Kelas I.
"Saat ini sebanyak 132 juta penduduk yang ditanggung negara. Yang jelas pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.
Lihat Juga: Jemaah Haji 2025 Dijamin Kesehatannya Sejak Berangkat ke Tanah Suci hingga Kembali ke Tanah Air
(tri)