BPJS Gencarkan Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
Peserta JKN KIS mendaftarkan diri untuk berobat di klinik Lacasino, jalan Adiyaksa Baru. Foto: Sindonews/Agus Nyomba
A
A
A
PAREPARE - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare, menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan .
Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan itu dilakukan BPJS Kesehatan melalui berbagai kesempatan. Salah satunya melalui media gathering yang digelar kawasan wisata kuliner Teras Empang, Jumat (7/8/2020), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Parepare, Muh Aras, mengatakan peran media sangat penting sebagai jembatan informasi, peningkatan pelayanan, dan program penting yang harus diketahui masyarakat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Makassar Tunggu Kebijakan Pusat Soal Kenaikan Iuran
Aras menjelaskan adapun latar belakang lahirnya Perpres ini yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2. "Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan," jelas dia.
Beberapa isi pasal yang diubah dalam Perpres, kata Aras, di antaranya Pasal 29 diubah yakni iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp42.000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019 dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Lalu Pasal 30 yakni iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
"Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan , melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," papar Aras.
Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan itu dilakukan BPJS Kesehatan melalui berbagai kesempatan. Salah satunya melalui media gathering yang digelar kawasan wisata kuliner Teras Empang, Jumat (7/8/2020), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Parepare, Muh Aras, mengatakan peran media sangat penting sebagai jembatan informasi, peningkatan pelayanan, dan program penting yang harus diketahui masyarakat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Makassar Tunggu Kebijakan Pusat Soal Kenaikan Iuran
Aras menjelaskan adapun latar belakang lahirnya Perpres ini yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2. "Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan," jelas dia.
Beberapa isi pasal yang diubah dalam Perpres, kata Aras, di antaranya Pasal 29 diubah yakni iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp42.000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019 dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Lalu Pasal 30 yakni iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
"Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan , melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," papar Aras.
Lihat Juga :