Menperin Pede Sektor Industri Masih Jadi Andalan PDB Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 21:51 WIB
loading...
Ilustrasi industri sepatu rumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Sektor industri masih memberikan kontribusi terbesar pada struktur produk domestik bruto (PDB) nasional sepanjang kuartal II/2020 dengan mencapai 19,87%. Guna menjaga kinerja sektor industri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19. Misalnya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Ini Dia Sektor Industri yang Tangguh di Tengah Pandemi )
Menperin menjelaskan, salah satu bentuk dukungan yang telah diberikan agar dunia usaha bisa beroperasi di tengah pandemi adalah dengan penerbitan izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) pada awal kuartal II/2020. Dengan penerbitan IOMKI, diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia tidak terpuruk terlalu dalam.
“Pemerintah akan menjalankan pemulihan ekonomi nasional secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Artinya, mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, terjadinya kontraksi 5,74% pada industri pengolahan nonmigas pada kuartal II/2020 yang disebabkan oleh wabah Covid-19. (Baca juga: Hikmah Dibalik Wabah, Wapres: Peluang Besar Bagi Produk Halal )
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19. Misalnya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Ini Dia Sektor Industri yang Tangguh di Tengah Pandemi )
Menperin menjelaskan, salah satu bentuk dukungan yang telah diberikan agar dunia usaha bisa beroperasi di tengah pandemi adalah dengan penerbitan izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) pada awal kuartal II/2020. Dengan penerbitan IOMKI, diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia tidak terpuruk terlalu dalam.
“Pemerintah akan menjalankan pemulihan ekonomi nasional secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Artinya, mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, terjadinya kontraksi 5,74% pada industri pengolahan nonmigas pada kuartal II/2020 yang disebabkan oleh wabah Covid-19. (Baca juga: Hikmah Dibalik Wabah, Wapres: Peluang Besar Bagi Produk Halal )
Lihat Juga :