Syarat Dapat Gratis Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 M dan Bantuan RST

Jum'at, 01 Desember 2023 - 08:34 WIB
loading...
Syarat Dapat Gratis...
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 120/2023 tentang PPN DTP. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP ) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV-2023.

"Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Sah! Beli Rumah hingga Rp5 Miliar Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Adapun untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dan merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

"Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar," sambung Febrio.

Persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan berikut:

1. Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen;
2. Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November - Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.

Baca Juga: Insentif Pajak Pembelian Rumah juga Bisa Dinikmati Warga Asing

BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Di sisi lain, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 (dua) bulan November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan demikian, total dukungan yang diberikan untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. "Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," kata Febrio.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Hari Keempat PRJ 2026...
Hari Keempat PRJ 2026 Padat Pengunjung, Area Kuliner Paling Ramai
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Ada Perang Diskon hingga...
Ada Perang Diskon hingga 80 Persen di Jakarta Premium Outlets, Hanya 10 Hari!
Rekomendasi
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Berita Terkini
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Infografis
Skema Kartu Prakerja...
Skema Kartu Prakerja di 2023, Peserta Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved