Bekerja di IKN Dapat Gaji Full Bebas Pajak, Begini Penjelasan Staf Khusus Menkeu

Sabtu, 02 Desember 2023 - 12:41 WIB
loading...
A A A
Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Pemerintah menargetkan pemindahan ibu kota mulai berlangsung pada Agustus 2024 mendatang sebagai pemindahan tahap awal.

Tak hanya bagi ASN, seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif pajak ini. "Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.

Untuk ketentuan selanjutnya, Yon meneruskan, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.

"Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Purbaya Copot 2 Dirjen...
Purbaya Copot 2 Dirjen Kemenkeu Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman, Ada Apa?
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Pinkan Mambo dan Arya...
Pinkan Mambo dan Arya Khan Bikin Geger dengan Resepsi Pernikahan Super Mewah di Mal
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Gaji Pengawal CR7 yang...
Gaji Pengawal CR7 yang Pernah Jadi Pasukan Khusus di Afghanistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved