RUPSLB Mitratel Sepakati Perubahan Jajaran Dewan Komisaris, Berikut Susunan Terbarunya
Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:19 WIB
loading...
Jajaran Komisaris dan Direksi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di sela acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto/Suratman
A
A
A
JAKARTA - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) dengan agenda Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada, Sabtu (1/12/2023). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan surat pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari jabatannya sebagai Komisaris Utama pada 14 September 2023 dan Henry Yosodiningrat dari jabatannya sebagai Komisaris pada 28 November 2023.
Baca Juga: Kembangkan Industri Telekomunikasi, Mitratel Gandeng Perguruan Tinggi
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 14 ayat (25) butir b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris oleh Perseroan yaitu sejak tanggal 14 September 2023.
“Pada RUPSLB hari ini, para pemegang saham telah menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari posisinya sebagai Komisaris Utama dan Henry Yosodiningrat sebagai Komisaris. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi beliau selama ini,” kata Direktur Utama, Mitratel Theodorus Ardi Hartoko.
Baca Juga: Komisaris BUMN Mundur Pilih Jadi Timses, Erick Thohir: Banyak Figur Bagus di Indonesia
Baca Juga: Kembangkan Industri Telekomunikasi, Mitratel Gandeng Perguruan Tinggi
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 14 ayat (25) butir b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris oleh Perseroan yaitu sejak tanggal 14 September 2023.
“Pada RUPSLB hari ini, para pemegang saham telah menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari posisinya sebagai Komisaris Utama dan Henry Yosodiningrat sebagai Komisaris. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi beliau selama ini,” kata Direktur Utama, Mitratel Theodorus Ardi Hartoko.
Baca Juga: Komisaris BUMN Mundur Pilih Jadi Timses, Erick Thohir: Banyak Figur Bagus di Indonesia
Lihat Juga :