Bos Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Nataru

Senin, 04 Desember 2023 - 16:00 WIB
loading...
Bos Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Nataru
Karyawan Garuda Indonesia dilarang memanfaatkan tiket gratis hingga diskon pada musim libur nataru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra melarang karyawan Garuda maupun keluarganya menggunakan fasilitas konsesi atau tiket gratis atau tiket diskon besar pada periode libur Nataru ditetapkan pada 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024.

Irfan mengatakan pelarangan tersebut dilakukan untuk memprioritaskan bagi publik untuk menikmati layanan Garuda Indonesia.

"Nggak ada satupun orang Garuda atau keluarga Garuda diperbolehkan terbang di tanggal 18 Desember 2023 - 8 Januari 2024 untuk memastikan bahwa publik yang bayar yang dapat kesempatan," ujar Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (4/12/2023).



Irfan mengatakan, jika karyawan Garuda tetap ingin berpergian menggunakan tiket fasilitas konsesi atau tiket gratis atau tiket diskon besar untuk menggunakannya sebelum tanggal periode nataru untuk dapat memberikan pelayanan kepada publik.

Irfan menegaskan bahwa adanya aturan tersebut bukan serta-merta hak karyawan untuk menikmati fasilitas penerbangan secara gratis dihilangkan, melaonkan hanya dibatasi.

"Kita tidak menghilangkan haknya, kita hanya meminta karyawan dan direksi dan komisaris untuk terbang di tanggal-tanggal tersebut menggunakan fasilitas perusahaan. Jadi kita tidak hilangkan fasilitasnya, kita hanya batasi penggunaannya," katanya.



Adapun pada angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Garuda Indonesia menyediakan 10.762 penerbangan, naik 22 persen dibandingkan periode musim puncak tahun 2022/2023 dengan total 1,89 juta tempat duduk atau naik 30 persen dibandingkan. "Ini merupakan gabungan dari penerbangan Garuda juga Citilink," katanya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)