Tips MotionTrade Membedakan Saham Biasa dan Saham Preferen

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:46 WIB
loading...
Tips MotionTrade Membedakan...
MotionTrade telah merangkum 4 perbedaan antara saham biasa dan saham preferen. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Saham merupakan bukti kepemilikan seorang investor terhadap suatu perusahaan. Selain saham biasa (common stock), ada jenis saham lainnya yaitu saham preferen (preferred stock). Saham preferen adalah jenis saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa.

Jenis saham yang biasanya banyak beredar di pasar modal umumnya adalah jenis saham biasa. Sebagai investor pemula, mungkin istilah saham preferen terdengar asing. Contoh saham preferen di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki empat kode huruf atau ditambahkan ā€œPā€ yang artinya preferen. MotionTrade telah merangkum 4 (empat) perbedaan antara saham biasa dan saham preferen yaitu:

1. Pembayaran Dividen
Poin penting yang membedakan antara saham biasa dengan saham preferen adalah pembayaran dividen. Pada saham preferen, para pemegang saham memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Investor memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan berhak didahulukan pada saat pembagian keuntungan perusahaan atau dividen. Jika seandainya perusahaan mengalami kerugian atau kesulitan keuangan, pemegang saham preferen tetap mendapatkan pembayaran dividen sesuai sudah ditentukan. Sedangkan investor saham biasa akan mengikuti kondisi perusahaan. Baca Juga: Empat Galeri Investasi MNC Sekuritas Ukir Prestasi di Ajang Road to GI BEI Award 2023

2. Hak Suara
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengambilan keputusan akan mengutamakan suara dari pemegang umum atau investor saham biasa. Investor atau pemegang saham preferen hanya memberikan hak suara terbatas, dan tidak menentukan pengambilan keputusan besar seperti pemilihan direksi atau perubahan besar lainnya dalam perusahaan.

3. Konvertibilitas
Pemegang saham preferen memiliki tingkat konvertibilitas yang lebih tinggi sehingga dapat menukarkan sahamnya dengan saham biasa apabila sudah mendapatkan kesepakatan dengan perusahaan yang menerbitkan saham. Baca Juga: Tips MotionTrade: 3 Keuntungan Investasi Saham Defensif

Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade . MNC Sekuritas, Invest with The Best!
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Saham NPGF Melonjak...
Saham NPGF Melonjak 137%, Rumor Akuisisi Picu Optimisme
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
MNC Sekuritas dan Gerbangtara...
MNC Sekuritas dan Gerbangtara Dorong Literasi Investasi Perempuan lewat SPM Kartini Online Summit 2026
Tips MotionTrade: Perbedaan...
Tips MotionTrade: Perbedaan Waran Terstruktur dan Waran Biasa
Sambut Iduladha, MNC...
Sambut Iduladha, MNC Sekuritas dan Bank Sinarmas Tebar Kepedulian Bersama MNC Peduli
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Rekomendasi
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved