Tips MotionTrade Membedakan Saham Biasa dan Saham Preferen

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:46 WIB
loading...
Tips MotionTrade Membedakan...
MotionTrade telah merangkum 4 perbedaan antara saham biasa dan saham preferen. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Saham merupakan bukti kepemilikan seorang investor terhadap suatu perusahaan. Selain saham biasa (common stock), ada jenis saham lainnya yaitu saham preferen (preferred stock). Saham preferen adalah jenis saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa.

Jenis saham yang biasanya banyak beredar di pasar modal umumnya adalah jenis saham biasa. Sebagai investor pemula, mungkin istilah saham preferen terdengar asing. Contoh saham preferen di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki empat kode huruf atau ditambahkan ā€œPā€ yang artinya preferen. MotionTrade telah merangkum 4 (empat) perbedaan antara saham biasa dan saham preferen yaitu:

1. Pembayaran Dividen
Poin penting yang membedakan antara saham biasa dengan saham preferen adalah pembayaran dividen. Pada saham preferen, para pemegang saham memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Investor memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan berhak didahulukan pada saat pembagian keuntungan perusahaan atau dividen. Jika seandainya perusahaan mengalami kerugian atau kesulitan keuangan, pemegang saham preferen tetap mendapatkan pembayaran dividen sesuai sudah ditentukan. Sedangkan investor saham biasa akan mengikuti kondisi perusahaan. Baca Juga: Empat Galeri Investasi MNC Sekuritas Ukir Prestasi di Ajang Road to GI BEI Award 2023

2. Hak Suara
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengambilan keputusan akan mengutamakan suara dari pemegang umum atau investor saham biasa. Investor atau pemegang saham preferen hanya memberikan hak suara terbatas, dan tidak menentukan pengambilan keputusan besar seperti pemilihan direksi atau perubahan besar lainnya dalam perusahaan.

3. Konvertibilitas
Pemegang saham preferen memiliki tingkat konvertibilitas yang lebih tinggi sehingga dapat menukarkan sahamnya dengan saham biasa apabila sudah mendapatkan kesepakatan dengan perusahaan yang menerbitkan saham. Baca Juga: Tips MotionTrade: 3 Keuntungan Investasi Saham Defensif

Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade . MNC Sekuritas, Invest with The Best!
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Sambut Iduladha, MNC...
Sambut Iduladha, MNC Sekuritas dan Bank Sinarmas Tebar Kepedulian Bersama MNC Peduli
Rekomendasi
Tangis Mbappe dan Kutukan...
Tangis Mbappe dan Kutukan Semifinal yang Belum Berakhir
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
Berita Terkini
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
Hadapi Ancaman El Nino...
Hadapi Ancaman El Nino 2026, Pekebun Sawit Wajo Dilatih Strategi Adaptasi Cuaca Ekstrem
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved