Belanja Pegawai Rp376 Triliun, Disedot Paling Banyak untuk Gaji PNS dan Pensiun

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:03 WIB
loading...
Belanja Pegawai Rp376 Triliun, Disedot Paling Banyak untuk Gaji PNS dan Pensiun
Beban belanja pegawai disedot paling banyak untuk gaji PNS dan pensiun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan pemerintah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan LKPP 2019, realisasi belanja pegawai mencapai Rp376,07 triliun mencapai 98,56% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp381,56 triliun. Adapun realisasi tersebut naik 8,41% jika dibandingkan realisasi 2019 Rp346,89 triliun.

"Realisasi belanja pegawai yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 terutama disebabkan karena adanya kenaikan gaji pokok sebesar 5%, dan penyesuaian dan pemberian Tunjangan Kinerja pada pegawai/ASN/TNI/POLRI di Kementerian Negara/Lembaga," ujar Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).



Secara rinci, belanja pegawai tersebut paling banyak untuk belanj pensiun dan uang tunggu pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 119,48 triliun, naik 8,41 persen dari realisasi 2018 yang sebesar Rp110,21 triliun. Selanjutnya, belanja pegawai tersebut juga diperuntukan gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp85,31 triliun. Disusul oleh gaji dan tunjangan TNI dan Polri sebesar Rp 61,40 triliun dan tunjangan khusus dan belanja pegawai transito sebesar Rp83 triliun.

Baca Juga:Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek

Ada juga belanja untuk gaji dan tunjangan pejabat negara sebesar Rp1,01 triliun selama 2019, naik 47,08 persen dibandingkan realisasi 2018 yang hanya Rp687,7 miliar. Sementara gaji dokter pegawai tidak tetap (PTT) sebesar Rp 66,69 miliar, justru turun 53,49 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 143,44 miliar.

Selain itu, kenaikan belanja juga karena adanya kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), sejalan dengan pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan upaya menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara, serta adanya kenaikan tarif dan dasar perhitungan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)