3 Jenis Mata Uang Logam yang Ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023

Rabu, 06 Desember 2023 - 11:46 WIB
loading...
3 Jenis Mata Uang Logam yang Ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023
Bank Indonesia (BI) telah menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Foto/Instagram @peruri.indonesia
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menarik tiga uang logam dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Adapun uang logam yang ditarik BI adalah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung sejak 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.



Penggantian atas uang logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam dimaksud. Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

3 Mata Uang Logam yang Ditarik Bank Indonesia


1. Rp500 Tahun Emisi 1991


Gambar depan

- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun pencetakan "1991", "1992", dan seterusnya.
- Bertulis "BANK INDONESIA"
- Memiliki hiasan tepi bergaris-garis
- Terdapat 8 lengkungan.

Gambar belakang

- Bertulis "BUNGA MELATI"
- Gambar setangkai bunga melati
- Terdapat tulisan "Rp 500"
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan.

Bagian sisi:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)