Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan batas waktu kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) paling lambat 21 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga saat ini sudah ada 34 Provinsi yang sudah melaporkan besaran kenaikan upah minimun. Tinggal 4 Provinsi lagi yang belum melaporkan besaran kenaikan upah.
"Belum ada laporan yang masuk. Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (24/11/2023).
Adapun untuk formula pembentukan kenaikan upah minimun tahun 2024 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Setidak ada 3 variabel yang menjadi pembentukan besaran kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha 0,1 - 0,3. Adapun untuk variabel alpha tersebut dipilih oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan.
Adapun beberapa Provinsi yang paling pelit menaikan upah minimun berdasarkan laporan yang sudah masuk ke Kementerian Ketenegakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100
2. Aceh hanya naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
3. Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp3.434.298
4. Sulawesi Barat naik 1,50% menjadi Rp2.914.958
5. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874
6. Sulawesi Utara naik 1,67% menjadi Rp3.545.000
7. Banten naik 2,50% menjadi Rp2.727.812
8.Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499
9. Nusa Tenggara Timur naik 2,96% menjadi Rp2.186.826
10. Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp2.444.067
11. Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.496
12. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625
13. Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121
14. DKI Jakarta naik 3,3% menjadi Rp5.067.381
15. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079
16. Kalimantan Utara naik 3,38% menjadi Rp3.361.653
17. Papua Barat naik 3,38% menjadi Rp3.393.000
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga saat ini sudah ada 34 Provinsi yang sudah melaporkan besaran kenaikan upah minimun. Tinggal 4 Provinsi lagi yang belum melaporkan besaran kenaikan upah.
"Belum ada laporan yang masuk. Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (24/11/2023).
Adapun untuk formula pembentukan kenaikan upah minimun tahun 2024 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Setidak ada 3 variabel yang menjadi pembentukan besaran kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha 0,1 - 0,3. Adapun untuk variabel alpha tersebut dipilih oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan.
Adapun beberapa Provinsi yang paling pelit menaikan upah minimun berdasarkan laporan yang sudah masuk ke Kementerian Ketenegakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100
2. Aceh hanya naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
3. Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp3.434.298
4. Sulawesi Barat naik 1,50% menjadi Rp2.914.958
5. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874
6. Sulawesi Utara naik 1,67% menjadi Rp3.545.000
7. Banten naik 2,50% menjadi Rp2.727.812
8.Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499
9. Nusa Tenggara Timur naik 2,96% menjadi Rp2.186.826
10. Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp2.444.067
11. Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.496
12. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625
13. Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121
14. DKI Jakarta naik 3,3% menjadi Rp5.067.381
15. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079
16. Kalimantan Utara naik 3,38% menjadi Rp3.361.653
17. Papua Barat naik 3,38% menjadi Rp3.393.000
(nng)