Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera

Rabu, 06 Desember 2023 - 22:02 WIB
loading...
Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera
Pengamat Penerbangan, mendukung langkah maskapai Pelita Air untuk melakukan tindakan hukum terhadap penumpang pesawat Pelita Air IP205 Rute Surabaya – Jakarta yang melontarkan informasi palsu adanya ancaman bom. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan , Gatot Rahardjo mendukung langkah maskapai Pelita Air untuk melakukan tindakan hukum terhadap penumpang pesawat Pelita Air IP205 Rute Surabaya – Jakarta pada Rabu (6/12) yang melontarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.



Adapun informasi yang dimaksud ialah melontarkan informasi bahwa adanya ancaman bom pada penerbangan tersebut. Gatot mengatakan, bahwa proses hukum tersebut perlu dilakukan lantaran sudah membahayakan keselamatan penumpang dan juga merugikan baik penumpang, maskapai maupun Bandara.

"Terus nanti hasil hukumannya disampaikan ke publik biar ada pembelajaran bagi masyarakat," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/12/2023).



Kemudian Ia juga meminta stakeholder penerbangan untuk giat dalam mensosialisasi terhadap larangan bercandaan terkiat bom. Hal ini guna menciptakan penerbangan yang aman.

Adapun Pelita Air akan memproses penumpang yang telah melakukan bercandaan informasi soal bom tersebut ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.

Agdya menegaskan, pihak Pelita Air tidak mentolerir hal yang berisiko mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Pelaku ancaman bom tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," bebernya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)