Maskapai Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom, Pelaku, dan Kronologisnya

Rabu, 06 Desember 2023 - 18:10 WIB
loading...
Maskapai Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom, Pelaku, dan Kronologisnya
Maskapai Pelita Air buka suara terkait adanya ancaman bom yang dilontarkan oleh seorang penumpang pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB, Rabu (6/12/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai Pelita Air buka suara terkait adanya ancaman bom yang dilontarkan oleh seorang penumpang pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB, Rabu (6/12/2023).



Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya ancaman tersebut, pihaknya dan tim keamanan Bandara Juanda melakukan investigasi. Selanjutnya dari hasil investigasi terungkap bahwa bahwa ancaman tersebut hanya bercandaan.

"Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).



Adapun ia menjelaskan, bercandaan membawa bom tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu. "Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," katanya.

Agdya menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses penumpang ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)