Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera
Rabu, 06 Desember 2023 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.
Agdya menegaskan, pihak Pelita Air tidak mentolerir hal yang berisiko mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Pelaku ancaman bom tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," bebernya.
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.
Agdya menegaskan, pihak Pelita Air tidak mentolerir hal yang berisiko mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Pelaku ancaman bom tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," bebernya.
(akr)
Lihat Juga :