Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera

Rabu, 06 Desember 2023 - 22:02 WIB
loading...
Ancaman Bom Jadi Bahan...
Pengamat Penerbangan, mendukung langkah maskapai Pelita Air untuk melakukan tindakan hukum terhadap penumpang pesawat Pelita Air IP205 Rute Surabaya – Jakarta yang melontarkan informasi palsu adanya ancaman bom. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan , Gatot Rahardjo mendukung langkah maskapai Pelita Air untuk melakukan tindakan hukum terhadap penumpang pesawat Pelita Air IP205 Rute Surabaya – Jakarta pada Rabu (6/12) yang melontarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Maskapai Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom, Pelaku, dan Kronologisnya

Adapun informasi yang dimaksud ialah melontarkan informasi bahwa adanya ancaman bom pada penerbangan tersebut. Gatot mengatakan, bahwa proses hukum tersebut perlu dilakukan lantaran sudah membahayakan keselamatan penumpang dan juga merugikan baik penumpang, maskapai maupun Bandara.

"Terus nanti hasil hukumannya disampaikan ke publik biar ada pembelajaran bagi masyarakat," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Gagal Lepas Landas

Kemudian Ia juga meminta stakeholder penerbangan untuk giat dalam mensosialisasi terhadap larangan bercandaan terkiat bom. Hal ini guna menciptakan penerbangan yang aman.

Adapun Pelita Air akan memproses penumpang yang telah melakukan bercandaan informasi soal bom tersebut ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.

Agdya menegaskan, pihak Pelita Air tidak mentolerir hal yang berisiko mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Pelaku ancaman bom tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," bebernya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran Tak Langgar Aturan, Kemenhub Ungkap Alasannya
Ruang Udara Iran Masih...
Ruang Udara Iran Masih Ditutup, Penerbangan dari Indonesia Dipaksa Memutar Wilayah Konflik
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Rekomendasi
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Sinetron Tobat Jatuh...
Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Siap Ulang Kesuksesan 'Dunia Terbalik'
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Berita Terkini
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved