Kelompok UKM Minta Bantuan Terkait Ekspor Produk Makanan Haji

Kamis, 07 Desember 2023 - 15:42 WIB
loading...
A A A
Direktur Utama PT Sarana Portal Indonesia (SPI), Ridwan Hamid, menggambarkan, untuk layanan konsumsi selama ibadah haji dibutuhkan biaya sekitar SR 302.400.000 dengan rincian jumlah paket 17.280.000. Biaya per paket 17.5 SR atau Rp.4.000. Layanan akomodasi butuh biaya Rp3.9 triliun, dengan jumlah jamaah 221 ribu (kuota haji 2023), biaya akomodasi per jamaah 4.250 SR (I SR= Rp4.000), biaya akomodasi yang dikeluarkan pemerintah ini belum termasuk biaya-biaya lain seperti, biaya perangkat perlengkapan kamar, biaya layanan transportasi sewa bus dan sejenisnya sebanyak 3.377 armada.

Pada pelaksanaan haji 2023, Kadin Indonesia menunjuk Aggregator Company PT SPI, atas petunjuk Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Luar Negeri. Pasalnya, PT SPI telah mengekspor sebanyak sepuluh kontainer tuna kaleng dan satu kontainer bumbu kuning.

Produk-produk tersebut telah sampai di Jeddah-Saudi Arabia sebelum pelaksanaan haji 2023. Namun yang aneh, tidak satupun perusahaan catering yang mau menerima produk tersebut. Padahal, kami telah berusaha menghubungi pejabat terkait dalam pelaksanaan haji ini, baik yang di pusat maupun di Jeddah. Tapi tidak satupun dari pejabat terkait yang berhasil membantu SPI untuk menyalurkan produk UKM kepada perusahaan catering yang ditunjuk oleh perusahaan Saudi atas persetujuan Kemenag. Kadin/SPI telah beberapa kali melaporkan hal ini secara verbal kepada pihak Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri. Bahkan pejabat terkait terkesan menghindar dengan berbagai alasan dan sulit dihubungi.

"Sampai akhir pelaksanaan haji, bumbu kuning hanya terjual sekitar 130 karton dari 720 karton yang diekspor dan tuna kaleng tidak ada sama sekali yang terjual. Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada Menag. Karena tidak ada desakan dari pihak pemerintah RI, maka selama ini mayoritas perusahaan catering Saudi Arabia, dengan alasan harga dan ketersediaan, menggunakan produk bahan makanan yang diimpor dari negara tetangga kita, seperti Thailand, Vietnam dan negara lain," papar Ridwan, yang juga salah satu pengurus pusat Kadin Indonesia.

Bentuk BP di bawah KSP

Dijelaskan Ridwan, Kadin Indonesia mengusulkan hendaknya pemerintah membentuk Badan Pengawasan Penyelenggaraan Haji di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP), yang memiliki otoritas utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan haji. Selama ini fungsi pengawasan dilakukan Kemenag bersama Komisi VIII DPR. Mengingat biaya pelaksanaan haji adalah biaya dari para jemaah haji sendiri dan sebagian subsidi pemerintah, maka seyogyanya pelaksanaan tender dilakukan di Jakarta, di mana peserta tender diwajibkan bermitra dengan perusahaan catering dan importir Saudi Arabia.

Dengan sistem tender di Indonesia, pemerintah dapat lebih mengontrol dan memastikan pemakaian produk Indonesia, khusunya produk UKM secara menyeluruh. Sebelumnya pada 28 Juli 2023, pihak PT SPI juga sudah melayangkan surat pada Menag, yang mana isi suratnya menyatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali kunjungan ke Jeddah, termasuk berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, KJRI Jeddah serta mitra importir di Saudi Arabia.

"Kami juga melakukan penyiapan administrasi ijin irnpor dari Saudi Food Drugs Authority (SFDA) bagi produk bahan makanan yang akan diimpor. Karena waktu yang cukup mendesak, kami diarahkan Direktorat Haji dan Umroh untuk fokus pada pengiriman bahan makanan bumbu kuning dan tuna kaleng," kata dia.



Pada 17 April 2023, di Container Depo Center (CDC) Banda, Tanjung Priok, Jakut, perusahaan melepasan ekspor produk bahan makanan, sebanyak 11 container yang terdiri dari bumbu kuning sebanyak satu kontainer (720 kartun/16 ton) dan tuna kaleng sepuluh kontainer. Saat itu peresmian ekspor dihadiri Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, Stafsus Menteri Perdagangan, Alhilal Hamdi, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, Wakil Ketua Umum Kadin, Dino Vega serta para undangan UKM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2430 seconds (0.1#10.140)