Bisa Dijerat Pidana, Kemenhub: Candaan Bom di Maskapai Pelita Air, Bikin Banyak Orang Rugi

Kamis, 07 Desember 2023 - 20:38 WIB
loading...
Bisa Dijerat Pidana,...
Kemenhub kejadian penumpang yang melakukan Bomb Joke atau Bercanda Bom pada penerbangan Pesawat A320 PK-PWD milik Pelita Air bisa dijerat hukum Pidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyesalkan atas kejadian penumpang yang melakukan “Bomb Joke” atau Bercanda Bom pada penerbangan Pesawat A320 PK-PWD milik Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Juanda (SBY) – Jakarta (CGK) pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu mengatakan, bahwa ucapan tersebut mengakibatkan penerbangan mengalami keterlambatan. Ia meminta kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara agar tidak melakukan candaan tentang bom. Pasalnya hal ini merugikan pengguna jasa lainnya, maskapai juga pengelola bandara.

"Candaan tentang bom ini mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," kata Khusnu dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Maskapai Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom, Pelaku, dan Kronologisnya

Khusnu juga mengatakan, bahwa tindakan tersebut sesuai dapat dijerat hukuman pidana. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Adapun sebelumnya, Maskapai Pelita Air memastikan bahwa adanya bom tersebut hanya candaan dari salah satu penumpang maskapai Pelita Air.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved