Bisa Dijerat Pidana, Kemenhub: Candaan Bom di Maskapai Pelita Air, Bikin Banyak Orang Rugi
Kamis, 07 Desember 2023 - 20:38 WIB
loading...
Kemenhub kejadian penumpang yang melakukan Bomb Joke atau Bercanda Bom pada penerbangan Pesawat A320 PK-PWD milik Pelita Air bisa dijerat hukum Pidana. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyesalkan atas kejadian penumpang yang melakukan “Bomb Joke” atau Bercanda Bom pada penerbangan Pesawat A320 PK-PWD milik Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Juanda (SBY) – Jakarta (CGK) pada Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu mengatakan, bahwa ucapan tersebut mengakibatkan penerbangan mengalami keterlambatan. Ia meminta kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara agar tidak melakukan candaan tentang bom. Pasalnya hal ini merugikan pengguna jasa lainnya, maskapai juga pengelola bandara.
"Candaan tentang bom ini mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," kata Khusnu dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Maskapai Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom, Pelaku, dan Kronologisnya
Khusnu juga mengatakan, bahwa tindakan tersebut sesuai dapat dijerat hukuman pidana. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Adapun sebelumnya, Maskapai Pelita Air memastikan bahwa adanya bom tersebut hanya candaan dari salah satu penumpang maskapai Pelita Air.
Baca Juga: Ancaman Bom Jadi Bahan Bercanda, Begini Saran Pengamat Penerbangan Buat Efek Jera
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu mengatakan, bahwa ucapan tersebut mengakibatkan penerbangan mengalami keterlambatan. Ia meminta kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara agar tidak melakukan candaan tentang bom. Pasalnya hal ini merugikan pengguna jasa lainnya, maskapai juga pengelola bandara.
"Candaan tentang bom ini mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," kata Khusnu dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Maskapai Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom, Pelaku, dan Kronologisnya
Khusnu juga mengatakan, bahwa tindakan tersebut sesuai dapat dijerat hukuman pidana. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Adapun sebelumnya, Maskapai Pelita Air memastikan bahwa adanya bom tersebut hanya candaan dari salah satu penumpang maskapai Pelita Air.
Lihat Juga :