OJK Minta Perbankan Pantau Aliran 'Duit Panas' Jelang Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah meminta seluruh lembaga keuangan di daerah untuk ikut memantau aliran-aliran dana yang mencurigakan. Khususnya aliran dana menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Penyataan itu disampaikan Deputi Direktur Pengawasan LJK II Kantor OJK Provinsi Sumatra Utara, Anton Purba, Sabtu (9/12/2023). Pemantauan khusus itu, kata Anton, dilakukan untuk mengantisipasi aliran "dana panas" untuk aktifitas politik jelang hari pencoblosan.
Menurut Anton, calon legislatif (caleg) memang bukan termasuk personal yang masuk dalam kriteria yang dimonitor. Akan tetapi perbankan memiliki kewajiban untuk memonitor semua transaksi yang ada.
“Tahun politik industri keuangan paling terkait itu perbankan, jadi kita minta perbankan untuk meningkatkan monitoringnya. OJK sendiri di tahun ini juga salah satu fokus pengawasannya dari sisi APU PPT-nya, masa-masa tahun politik itu ada kemungkinan ada transaksi yang mencurigakan,” kata Anton.
Pengawas Senior Pengawasan LJK I Bone Quary, menuturkan, OJK telah meminta perbankan untuk meneliti lebih jauh saat menyalurkan kredit usaha kepada calon debitur. Langkah ini guna mengantisipasi dana kredit yang harusnya digunakan usaha justru digunakan untuk pemenangan di pemilu.
“Bank-bank sudah kita minta untuk meneliti. Itu kita lakukan untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan dana meski banyak cara-cara lain yang mereka lakukan untuk mencari dana,” katanya.
Setelah kredit cair, lanjut Bone Quary, perbankan diwajibkan melakukan survei ulang apakah dana sudah digunakan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
“Saat ada penyalahgunaan maka debitur harus melakukan pelunasan supaya dana masyarakat di bank ini benar-benar dilindungi. Kredit bermasalah akibat usaha gagal itu masih ada harapan tapi kredit masalah karena caleg gagal nanti pasti bakal susah ditagih,” pungkasnya.
Penyataan itu disampaikan Deputi Direktur Pengawasan LJK II Kantor OJK Provinsi Sumatra Utara, Anton Purba, Sabtu (9/12/2023). Pemantauan khusus itu, kata Anton, dilakukan untuk mengantisipasi aliran "dana panas" untuk aktifitas politik jelang hari pencoblosan.
Menurut Anton, calon legislatif (caleg) memang bukan termasuk personal yang masuk dalam kriteria yang dimonitor. Akan tetapi perbankan memiliki kewajiban untuk memonitor semua transaksi yang ada.
“Tahun politik industri keuangan paling terkait itu perbankan, jadi kita minta perbankan untuk meningkatkan monitoringnya. OJK sendiri di tahun ini juga salah satu fokus pengawasannya dari sisi APU PPT-nya, masa-masa tahun politik itu ada kemungkinan ada transaksi yang mencurigakan,” kata Anton.
Pengawas Senior Pengawasan LJK I Bone Quary, menuturkan, OJK telah meminta perbankan untuk meneliti lebih jauh saat menyalurkan kredit usaha kepada calon debitur. Langkah ini guna mengantisipasi dana kredit yang harusnya digunakan usaha justru digunakan untuk pemenangan di pemilu.
“Bank-bank sudah kita minta untuk meneliti. Itu kita lakukan untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan dana meski banyak cara-cara lain yang mereka lakukan untuk mencari dana,” katanya.
Setelah kredit cair, lanjut Bone Quary, perbankan diwajibkan melakukan survei ulang apakah dana sudah digunakan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
“Saat ada penyalahgunaan maka debitur harus melakukan pelunasan supaya dana masyarakat di bank ini benar-benar dilindungi. Kredit bermasalah akibat usaha gagal itu masih ada harapan tapi kredit masalah karena caleg gagal nanti pasti bakal susah ditagih,” pungkasnya.
(uka)