OP Kurang Nendang, Mendag Wajibkan Pedagang Jual Beras Bulog

Jum'at, 12 Januari 2018 - 16:01 WIB
OP Kurang Nendang, Mendag Wajibkan Pedagang Jual Beras Bulog
OP Kurang Nendang, Mendag Wajibkan Pedagang Jual Beras Bulog
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, operasi pasar beras yang dilakukan oleh Perum Bulog masih belum berdampak besar untuk menurunkan harga beras yang melambung di pasaran. Karena itu, dia memilih cara lain dengan mewajibkan para pedagang beras untuk menjual beras Bulog.

(Baca Juga: Harga Meroket, Pemerintah Impor Beras Khusus 500 Ribu Ton
Dia mengatakan, untuk daerah yang harga berasnya masuk kategori merah atau menukik tajam maka diwajibkan untuk menjual beras Bulog. Nantinya beras Bulog ini dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.

"Maka daerah yang harganya tinggi, kita mewajibkan seluruh pedagang beras yang ada di pasar itu untuk menjual beras Bulog dengan harga di bawah HET," jelas Mendag Enggar saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dia pun menyadari bahwa kualitas beras Bulog di bawah rata-rata beras medium (IR643). Karena itu, harga jual yang dipatok pun di bawah HET atau di bawah Rp9.000 per liter.

"Harga jualnya kami turunkan lagi sehingga di bawah Rp9.000 untuk kualitas itu. Jadi kita differenciate harga. Dan itu masif. Rata-rata perhari bisa mencapai lebih dari 13.000 ton per hari, kita banjiri dulu pasar," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perum Bulog Divisi Regional Jawa Barat akan terus melakukan operasi pasar (OP) beras murah tiga bulan ke depan, hingga Maret 2017. Langkah itu diambil untuk menstabilkan harga beras kualitas rendah dan medium.

Bulog Jabar kembali menyalurkan sekitar 700 ton beras ke puluhan titik penjualan di Jawa Barat. Penyaluran dilakukan serentak di seluruh kantor Bulog di Indonesia, dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan RI di Jakarta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0518 seconds (0.1#10.140)