Kenapa Karyawan Lama Upahnya Beda Tipis dengan UMR? Ini Penjelasan Pakar UI

Senin, 11 Desember 2023 - 11:35 WIB
loading...
Kenapa Karyawan Lama Upahnya Beda Tipis dengan UMR? Ini Penjelasan Pakar UI
Banyak perusahaan yang tak menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja lama mereka. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini sisi penegakan hukum untuk penerapan struktur skala upah di perusahaan masih tergolong sangat rendah, sehingga banyak perusahaan yang tak menerapkannya. Perusahaan hanya diberikan sanksi administratif semata jika tidak menerapkan struktur skala upah.



"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan struktur skala upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi pidana," ujar Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Senin (11/12/2023).

Aloysius menjelaskan penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankannya.

Pemberian struktur skala upah merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan upah pekerja terhadap kondisi perekonomian nasional. Sebab setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap upah minimun provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun hasil penyesuaian upah minimun hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun saja. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja di atas 1 tahun instrumen kenakalan upahnya adalah dari penetapan struktur skala upah.

Penghitungan struktur skala upah sendiri dilihat dari masa kerja pegawai hingga produktivitas seorang pekerja. Semakin lama bekerja dan semakin produktif, maka perushaan wajib menaikan upah pekerjanya.



"Jika UMP/UMR diberlakukan kepada pekerja/buruh yang bermasa kerja di bawah 1 tahun, sedang mereka yang bermasa kerja lebih dari satu tahun wajib/harus dibayarkan berdasarkan Struktur Sekala Upah. Itu semua sudah diatur dalam PP no.51 Th 2023," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)