Kenapa Karyawan Lama Upahnya Beda Tipis dengan UMR? Ini Penjelasan Pakar UI

Senin, 11 Desember 2023 - 11:35 WIB
loading...
Kenapa Karyawan Lama...
Banyak perusahaan yang tak menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja lama mereka. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini sisi penegakan hukum untuk penerapan struktur skala upah di perusahaan masih tergolong sangat rendah, sehingga banyak perusahaan yang tak menerapkannya. Perusahaan hanya diberikan sanksi administratif semata jika tidak menerapkan struktur skala upah.

Baca juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Secara Adil

"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan struktur skala upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi pidana," ujar Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Senin (11/12/2023).

Aloysius menjelaskan penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankannya.

Pemberian struktur skala upah merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan upah pekerja terhadap kondisi perekonomian nasional. Sebab setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap upah minimun provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Riset UI dan RISED Ungkap...
Riset UI dan RISED Ungkap Dampak Positif MBG bagi Penerima Manfaat
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Rekomendasi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved