Kenapa Karyawan Lama Upahnya Beda Tipis dengan UMR? Ini Penjelasan Pakar UI
Senin, 11 Desember 2023 - 11:35 WIB
loading...
Banyak perusahaan yang tak menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja lama mereka. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Saat ini sisi penegakan hukum untuk penerapan struktur skala upah di perusahaan masih tergolong sangat rendah, sehingga banyak perusahaan yang tak menerapkannya. Perusahaan hanya diberikan sanksi administratif semata jika tidak menerapkan struktur skala upah.
Baca juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Secara Adil
"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan struktur skala upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi pidana," ujar Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Senin (11/12/2023).
Aloysius menjelaskan penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankannya.
Pemberian struktur skala upah merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan upah pekerja terhadap kondisi perekonomian nasional. Sebab setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap upah minimun provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Secara Adil
"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan struktur skala upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi pidana," ujar Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Senin (11/12/2023).
Aloysius menjelaskan penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankannya.
Pemberian struktur skala upah merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan upah pekerja terhadap kondisi perekonomian nasional. Sebab setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap upah minimun provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lihat Juga :