OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Awasi Pelaku Jasa Keuangan
Selasa, 12 Desember 2023 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pengawasan market conduct diperlukan untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan.
“Karena memang kami harus selalu jalan bersama, tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan dari perusahaan tetapi juga dari conduct-nya,” ujar Kiki.
Lalu, pilar ketiga adalah fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, seringkali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK. Kiki menyebut, OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional.
“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan hubungan antara PUJK dengan konsumen,” imbuh Kiki.
Terakhir, pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku.
“Karena memang kami harus selalu jalan bersama, tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan dari perusahaan tetapi juga dari conduct-nya,” ujar Kiki.
Lalu, pilar ketiga adalah fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, seringkali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK. Kiki menyebut, OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional.
“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan hubungan antara PUJK dengan konsumen,” imbuh Kiki.
Terakhir, pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku.
Lihat Juga :