OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Awasi Pelaku Jasa Keuangan

Selasa, 12 Desember 2023 - 13:47 WIB
loading...
OJK Luncurkan Peta Jalan...
OJK luncurkan roadmap pengawasan jasa keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen periode 2023-2027. Roadmap tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pengembangan sektor jasa keuangan melalui akselerasi literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan fungsi pelindungan konsumen yang lebih optimal.



“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan. Dengan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka amanah yang dimandatkan kepada OJK tentu berdampak semakin luas,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara peluncuran roadmap di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, peta jalan tersebut memiliki empat pilar utama, yakni program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata, pengawasan market conduct yang kredibel, penanganan pengaduan yang efektif, responsif dan solutif, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Kiki melanjutkan, peningkatan literasi keuangan, termasuk literasi keuangan syariah, merupakan isu yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen. Menurut Kiki, literasi keuangan yang memadai akan memberikan konsumen pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima, dan menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.

Selanjutnya, pengawasan market conduct diperlukan untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan.

“Karena memang kami harus selalu jalan bersama, tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan dari perusahaan tetapi juga dari conduct-nya,” ujar Kiki.

Lalu, pilar ketiga adalah fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, seringkali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK. Kiki menyebut, OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan hubungan antara PUJK dengan konsumen,” imbuh Kiki.

Terakhir, pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku.



“Tentu saja ini juga tugas kita semua agar terus meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan agar tidak memahami aspek prudential tapi conduct,” pungkas Kiki.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Roadmap Bioetanol Mendesak,...
Roadmap Bioetanol Mendesak, Pengamat Wanti-wanti Efek Buruknya
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Optimistis Dana Kelolaan Tumbuh 3 Kali Lipat di 2025
OJK Luncurkan Roadmap...
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan LKM 2024-2028, Aturan Baru Segera Terbit
Siapkan Mekanisme Pengawasan...
Siapkan Mekanisme Pengawasan Koperasi, OJK Akui Ada Tantangan
Sektor Jasa Keuangan...
Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Karut-marut Kondisi Global
OJK Pastikan Stabilitas...
OJK Pastikan Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Sektor Jasa Keuangan...
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil, Didukung Kinerja Intermediasi yang Kuat
Kantongi Izin OJK, Orion...
Kantongi Izin OJK, Orion Jadi Pemain Baru dalam Industri Penjaminan
OJK Luncurkan Roadmap...
OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ada 4 Pilar Penopang
Rekomendasi
Kim Soo Hyun Merasa...
Kim Soo Hyun Merasa Dijebak Keluarga Kim Sae Ron sebagai Pedofil
Aktor Senior Ray Sahetapy...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
5 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
6 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
6 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
7 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
8 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
9 jam yang lalu
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved