Transaksi E-Commerce Capai Rp13 T per Bulan, RI Kejar Pajak PMSE Lintas Negara

Minggu, 09 Agustus 2020 - 13:20 WIB
loading...
A A A
“Selaras dengan PPN, langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengenakan PPh merupakan hal yang wajar dan telah dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Israel, India, Inggris, Australia, Canada, Meksiko, Brazil, dan Turki,” bebernya. (Baca juga: Turki Siap Bangun Kembali Pelabuhan Beirut yang Hancur oleh Ledakan )

UU Nomor 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengenakan PPh dan PTE atas penghasilan dari ekonomi digital dengan tidak lagi mendasarkan pada physical presence melainkan ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Namun demikian, untuk melaksanakan ketentuan ini masih diperlukan Peraturan Pelaksanaan yang mengatur kriteria SEP, tarif, dan DPP PTE.

Dalam pembahasan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) saat ini mengerucut pada Unified Approach sebagai langkah pengenaan PPh atas transaksi digital. Dimana basis pemajakan baru berdasarkan adanya penjualan di negara pasar.

Selain itu Unfied Approach mengalokasikan laba dengan mendasarkan pada formula tertentu serta mencakup tidak hanya automated digital business (ADS) tetapi juga consumer facing business (CFB) yang memenuhi kriteria tertentu.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemenkeu adalah terus menyempurnakan konsep aturan pelaksaanaan pengenaan PPh dan PTE atas transaksi digital, terus aktif dalam diskusi internasional dalam mencapai dan mendukung adanya konsensus global 2020, serta melakukan analisis mendalam atas potensi pajak ekonomi digital.

“Kita jangan membatasi pikiran kita hanya dengan persoalan pajak, tapi melihat bagaimana Pemerintah Indonesia ingin supaya industri digital Indonesia bisa memiliki keputusan hukum yang jelas. Sehingga, Pemerintah tidak gagap dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat ini dan dapat menciptakan lingkungan ekonomi digital yang kondusif bagi pelaku usaha kreatif digital, baik pelaku usaha yang besar maupun UMKM,” paparnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Cetak Inovator Digital...
Cetak Inovator Digital Muda Indonesia, Timedoor Academy Gelar Young Coders World Cup 2025
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved