Transaksi E-Commerce Capai Rp13 T per Bulan, RI Kejar Pajak PMSE Lintas Negara
Minggu, 09 Agustus 2020 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
“Selaras dengan PPN, langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengenakan PPh merupakan hal yang wajar dan telah dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Israel, India, Inggris, Australia, Canada, Meksiko, Brazil, dan Turki,” bebernya. (Baca juga: Turki Siap Bangun Kembali Pelabuhan Beirut yang Hancur oleh Ledakan )
UU Nomor 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengenakan PPh dan PTE atas penghasilan dari ekonomi digital dengan tidak lagi mendasarkan pada physical presence melainkan ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Namun demikian, untuk melaksanakan ketentuan ini masih diperlukan Peraturan Pelaksanaan yang mengatur kriteria SEP, tarif, dan DPP PTE.
Dalam pembahasan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) saat ini mengerucut pada Unified Approach sebagai langkah pengenaan PPh atas transaksi digital. Dimana basis pemajakan baru berdasarkan adanya penjualan di negara pasar.
Selain itu Unfied Approach mengalokasikan laba dengan mendasarkan pada formula tertentu serta mencakup tidak hanya automated digital business (ADS) tetapi juga consumer facing business (CFB) yang memenuhi kriteria tertentu.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemenkeu adalah terus menyempurnakan konsep aturan pelaksaanaan pengenaan PPh dan PTE atas transaksi digital, terus aktif dalam diskusi internasional dalam mencapai dan mendukung adanya konsensus global 2020, serta melakukan analisis mendalam atas potensi pajak ekonomi digital.
“Kita jangan membatasi pikiran kita hanya dengan persoalan pajak, tapi melihat bagaimana Pemerintah Indonesia ingin supaya industri digital Indonesia bisa memiliki keputusan hukum yang jelas. Sehingga, Pemerintah tidak gagap dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat ini dan dapat menciptakan lingkungan ekonomi digital yang kondusif bagi pelaku usaha kreatif digital, baik pelaku usaha yang besar maupun UMKM,” paparnya.
UU Nomor 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengenakan PPh dan PTE atas penghasilan dari ekonomi digital dengan tidak lagi mendasarkan pada physical presence melainkan ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Namun demikian, untuk melaksanakan ketentuan ini masih diperlukan Peraturan Pelaksanaan yang mengatur kriteria SEP, tarif, dan DPP PTE.
Dalam pembahasan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) saat ini mengerucut pada Unified Approach sebagai langkah pengenaan PPh atas transaksi digital. Dimana basis pemajakan baru berdasarkan adanya penjualan di negara pasar.
Selain itu Unfied Approach mengalokasikan laba dengan mendasarkan pada formula tertentu serta mencakup tidak hanya automated digital business (ADS) tetapi juga consumer facing business (CFB) yang memenuhi kriteria tertentu.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemenkeu adalah terus menyempurnakan konsep aturan pelaksaanaan pengenaan PPh dan PTE atas transaksi digital, terus aktif dalam diskusi internasional dalam mencapai dan mendukung adanya konsensus global 2020, serta melakukan analisis mendalam atas potensi pajak ekonomi digital.
“Kita jangan membatasi pikiran kita hanya dengan persoalan pajak, tapi melihat bagaimana Pemerintah Indonesia ingin supaya industri digital Indonesia bisa memiliki keputusan hukum yang jelas. Sehingga, Pemerintah tidak gagap dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat ini dan dapat menciptakan lingkungan ekonomi digital yang kondusif bagi pelaku usaha kreatif digital, baik pelaku usaha yang besar maupun UMKM,” paparnya.
(ind)
Lihat Juga :