Harga Jual Rokok di Indonesia Masih Dianggap Terlalu Murah, Ini Buktinya
loading...
A
A
A
2. Penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dengan menggabungkan SKM/SPM I menjadi satu tarif dan SKM/SPM II menjadi satu tarif, serta SKT atau SPT I menjadi satu tarif tertinggi. 3.Harga Transaksi Pasar (HTP) harus 100% sama dengan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum.
Dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai secara konsisten dan meningkat setiap tahunnya menjadi upaya mendorong kenaikan harga jual eceran dan menurunkan keterjangkauan rokok oleh masyarakat, sehingga negara memperoleh manfaat yang optimal (ekonomi-kesehatan).
Selain menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), upaya lain untuk menurunkan keterjangkauan rokok adalah dengan menetapkan harga transaksi pasar (HTP) 100% sama dengan harga jual eceran minimum (HJE). Di Indonesia harga rokok di masyarakat masih rendah, beberapa titik penjualan seperti kios, retail modern, pasar tradisional, SPBU, terminal bus/stasiun kereta, dan pedagang asongan.
Sejalan dengan target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan persentase perokok di kalangan usia 10-18 tahun, evaluasi terhadap efektivitas regulasi kenaikan CHT dan Harga Rokok oleh Kementerian Keuangan menjadi langkah krusial.
Beberapa lembaga pengendalian tembakau seperti Udayana Central, CHED ITBAD, TCSC IAKMI, MTCC Unimma dan TC IPM telah bekerjasama untuk melakukan survei pemantauan harga transaksi rokok di pasaran pada 81 kota/kabupaten dan mencatat temuan signifikan terkait penjualan rokok di Indonesia.
Melalui Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) dan Udayana Central menggelar acara Diseminasi Policy Brief dan Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok 2023 pada 13 Desember 2023 di Aula Lantai 6 Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyampiakan hasil survei pemantuan harga rokok secara nasional serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan kedepan regulasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran Rokok.
Data hasil survei menunjukkan bahwa terdapat 11.062 bungkus rokok akan disajikan kepada publik, kementerian/lembaga pemerintah, dan media, dengan tujuan memberikan informasi tentang masih rendahnya cukai dan harga rokok di pasaran.
Sebagai upaya untuk menyampaikan informasi yang komprehensif mengenai fakta dan strategi pengendalian tembakau di Indonesia, acara tersebut mengundang para pemangku kebijakan, lembaga pengendalian tembakau, dan media. Acara ini diawali dengan penyampaian sambutan dari Mukhaer Pakkanna (Senior Advisor CHED ITB-AD) dan Lily S. Sulistyowati (Konsultan Vital Strategies Indonesia) dilanjutkan dengan paparan hasil oleh Putu Ayu Swandewi Astuti (Kepala Udayana Central) dan Roosita Meilani Dewi (Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan).
Senior Advisor CHED ITB Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkanna dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa keterjangkauan rokok batangan di negara miskin menjadi masalah, dan harga rokok di Indonesia dianggap terlalu murah.
Dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai secara konsisten dan meningkat setiap tahunnya menjadi upaya mendorong kenaikan harga jual eceran dan menurunkan keterjangkauan rokok oleh masyarakat, sehingga negara memperoleh manfaat yang optimal (ekonomi-kesehatan).
Selain menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), upaya lain untuk menurunkan keterjangkauan rokok adalah dengan menetapkan harga transaksi pasar (HTP) 100% sama dengan harga jual eceran minimum (HJE). Di Indonesia harga rokok di masyarakat masih rendah, beberapa titik penjualan seperti kios, retail modern, pasar tradisional, SPBU, terminal bus/stasiun kereta, dan pedagang asongan.
Sejalan dengan target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan persentase perokok di kalangan usia 10-18 tahun, evaluasi terhadap efektivitas regulasi kenaikan CHT dan Harga Rokok oleh Kementerian Keuangan menjadi langkah krusial.
Beberapa lembaga pengendalian tembakau seperti Udayana Central, CHED ITBAD, TCSC IAKMI, MTCC Unimma dan TC IPM telah bekerjasama untuk melakukan survei pemantauan harga transaksi rokok di pasaran pada 81 kota/kabupaten dan mencatat temuan signifikan terkait penjualan rokok di Indonesia.
Melalui Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) dan Udayana Central menggelar acara Diseminasi Policy Brief dan Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok 2023 pada 13 Desember 2023 di Aula Lantai 6 Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyampiakan hasil survei pemantuan harga rokok secara nasional serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan kedepan regulasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran Rokok.
Data hasil survei menunjukkan bahwa terdapat 11.062 bungkus rokok akan disajikan kepada publik, kementerian/lembaga pemerintah, dan media, dengan tujuan memberikan informasi tentang masih rendahnya cukai dan harga rokok di pasaran.
Sebagai upaya untuk menyampaikan informasi yang komprehensif mengenai fakta dan strategi pengendalian tembakau di Indonesia, acara tersebut mengundang para pemangku kebijakan, lembaga pengendalian tembakau, dan media. Acara ini diawali dengan penyampaian sambutan dari Mukhaer Pakkanna (Senior Advisor CHED ITB-AD) dan Lily S. Sulistyowati (Konsultan Vital Strategies Indonesia) dilanjutkan dengan paparan hasil oleh Putu Ayu Swandewi Astuti (Kepala Udayana Central) dan Roosita Meilani Dewi (Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan).
Senior Advisor CHED ITB Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkanna dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa keterjangkauan rokok batangan di negara miskin menjadi masalah, dan harga rokok di Indonesia dianggap terlalu murah.