Harga Jual Rokok di Indonesia Masih Dianggap Terlalu Murah, Ini Buktinya

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:35 WIB
loading...
A A A
DJBC membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai, dengan persyaratan HTP minimal 85% dari HJE. Penyesuaian pita cukai hasil tembakau pada setiap kemasan rokok juga diakomodir oleh regulasi, seperti yang diterbitkan dalam PMK tahun 2022.

Diharapkan, regulasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan HJE yang diperbarui setiap tahun dapat mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)