BEI Umumkan Upaya Restrukturisasi Obligasi WSBP

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:35 WIB
loading...
BEI Umumkan Upaya Restrukturisasi...
WSBP terus berupaya menyehatkan keuangan perseroan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Waskita Beton Precast ( WSBP ) terus berupaya melakukan restrukturisasi utang demi menyehatkan keuangan perseroan. Langkah terbaru untuk merestrukturisasi utangnya terungkap dari pengumuman PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) yang rilis kemarin, Selasa (12/12/2023).



Surat pengumuman yang ditandatangani oleh Lidia M. Panjaitan (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3) dan Pande Made Kusuma Ari A (Kepala Divisi Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan) itu memuat dua informasi sekaligus, yaitu delisting dan pencatatan obligasi WSBP.

Obligasi WSBP yang delisting adalah Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. Sementara untuk pencatatan obligasi adalah Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023.

"Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 (WSBP01CN1) dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2), berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang tercatat di Salinan Putusan dari Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Perkara PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk," tulisan pengumuman itu, dikutip Kamis (14/12/2023).

Total obligasi WSBP yang delesting sebesar Rp1,7 triliun. Sedangkan nilai emisi obligasi yang kembali dicatatkan dengan kode WSBP01CB dan WSBP02CB sekitar Rp1,8 triliun dengan rating dari Pefindo yaitu idB.

Tak cuma itu, pihak bursa juga menyetujui pra-pencatatan saham tambahan yang berasal dari konversi atas obligasi wajib konversi kedua emisi obligasi tadi melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD). Jumlah saham yang akan dilakukan pra-pencatatan sebanyak 36.425.308.425 lembar saham dengan harga pelaksanaan Rp50,81 per saham.



"Saham-saham yang dilakukan pra-pencatatan tersebut dapat dicatatkan dan dapat diperdagangkan setelah dilakukan konversi OWK menjadi saham. Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutup pengumuman BEI.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)