Subsidi Solar Bisa Terpengaruh? Menteri ESDM Ubah Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu
Senin, 18 Desember 2023 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter. Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak solar ditambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Tutuka menegaskan, bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.
"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," tutupnya.
Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Tutuka menegaskan, bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.
"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :