OJK Bakal Hidupkan Kembali Bisnis AJB Bumiputera
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan menghidupkan kembali bisnis Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Hal ini dilakukan setelah program penyehatan (restrukturisasi) yang sebelumnya telah dilakukan tidak berhasil dan tidak berjalan sesuai harapan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya akan mengizinkan kembali AJB Bumiputera untuk melakukan penjualan polis-polis baru. Sebelumnya, AJB Bumiputera hanya diperkenankan untuk membayar polis lama (run off).
"Ya sudah Kita kembalikan saja, kita hidupkan kembali seperti semula, caranya mereka jualan kembali," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Untuk menjual polis baru, kata dia, AJB Bumiputera diwajibkan untuk mendirikan anak usaha baru yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan dananya dari internal AJB Bumiputera sendiri. Setelah itu, mereka akan menerbitkan produk baru dan melakukan kerja sama pemasaran dengan perbankan (bancassurance).
"Kami sedang siapkan perangkat agar AJB Bumiputera segera bisa membuka kembali operasinya dengan mulai menjual produk-produk," terang Wimboh.
Sekadar informasi, OJK sebelumnya membentuk pengelola statuter untuk mengambilalih kegiatan bisnis AJB Bumiputera. Hal ini dilakukan untuk program penyehatan perseroan. Adapun pengelola statuter tersebut yakni PT Evergreen Invesco Tbk yang kemudian mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJ Bumiputera).
AJ Bumiputera ini ditugaskan mengambil bisnis penjualan polis baru, sedangkan AJB Bumiputera berhenti menerima polis baru dan hanya diperkenankan membayar polis lama. Selama restrukturisasi itu, AJ Bumiputera wajib menyetorkan 40% laba bersihnya kepada AJB Bumiputera sebagai pembayaran atas penggunaan intangible aset AJB Bumiputera yang dipakai AJ Bumiputera.
Namun, baru setahun berjalan, kemitraan tersebut dibatalkan. AJB Bumiputera telah menandatangani akte pembatalan perjanjian dengan Evergreen pada 10 Januari 2018. Dengan pembatalan ini, AJB Bumiputera akan mengembalikan uang investor terkait pengambilalihan perusahaan asuransi baru PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang berada di bawah payung Evergreen.
Total uang yang sudah diterima yaitu Rp537 miliar dengan sebagian aset Bumiputera menjadi agunan bank, Rp100 miliar digunakan untuk pembentukan PT Bumiputera, dan Rp297 miliar untuk membayar pesangon karyawan yang dipindahkan ke PT Bumiputera.
Di sisi lain, Evergreen akan mengembalikan hak-hak yang sebelumnya diberikan AJB Bumiputera, di antaranya penggunaan infrastruktur dan sumber daya Bumiputera. Saat ini, AJ Bumiputera telah bersalin nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya akan mengizinkan kembali AJB Bumiputera untuk melakukan penjualan polis-polis baru. Sebelumnya, AJB Bumiputera hanya diperkenankan untuk membayar polis lama (run off).
"Ya sudah Kita kembalikan saja, kita hidupkan kembali seperti semula, caranya mereka jualan kembali," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Untuk menjual polis baru, kata dia, AJB Bumiputera diwajibkan untuk mendirikan anak usaha baru yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan dananya dari internal AJB Bumiputera sendiri. Setelah itu, mereka akan menerbitkan produk baru dan melakukan kerja sama pemasaran dengan perbankan (bancassurance).
"Kami sedang siapkan perangkat agar AJB Bumiputera segera bisa membuka kembali operasinya dengan mulai menjual produk-produk," terang Wimboh.
Sekadar informasi, OJK sebelumnya membentuk pengelola statuter untuk mengambilalih kegiatan bisnis AJB Bumiputera. Hal ini dilakukan untuk program penyehatan perseroan. Adapun pengelola statuter tersebut yakni PT Evergreen Invesco Tbk yang kemudian mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJ Bumiputera).
AJ Bumiputera ini ditugaskan mengambil bisnis penjualan polis baru, sedangkan AJB Bumiputera berhenti menerima polis baru dan hanya diperkenankan membayar polis lama. Selama restrukturisasi itu, AJ Bumiputera wajib menyetorkan 40% laba bersihnya kepada AJB Bumiputera sebagai pembayaran atas penggunaan intangible aset AJB Bumiputera yang dipakai AJ Bumiputera.
Namun, baru setahun berjalan, kemitraan tersebut dibatalkan. AJB Bumiputera telah menandatangani akte pembatalan perjanjian dengan Evergreen pada 10 Januari 2018. Dengan pembatalan ini, AJB Bumiputera akan mengembalikan uang investor terkait pengambilalihan perusahaan asuransi baru PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang berada di bawah payung Evergreen.
Total uang yang sudah diterima yaitu Rp537 miliar dengan sebagian aset Bumiputera menjadi agunan bank, Rp100 miliar digunakan untuk pembentukan PT Bumiputera, dan Rp297 miliar untuk membayar pesangon karyawan yang dipindahkan ke PT Bumiputera.
Di sisi lain, Evergreen akan mengembalikan hak-hak yang sebelumnya diberikan AJB Bumiputera, di antaranya penggunaan infrastruktur dan sumber daya Bumiputera. Saat ini, AJ Bumiputera telah bersalin nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka.
(izz)