Kecelakaan Kerja Tinggi, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru
Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Yuli mencatat pekerjaan di dalam ruang terbatas merupakan aktivitas yang mengandung potensi bahaya yakni berupa kematian akibat kekurangan oksigen atau aspiksia.
Selain itu, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya.
Sebelum terbitnya Permenaker tersebut, upaya K3 di ruang terbatas berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Namun, Kepdirjen tersebut dalam penerapan dan pengawasannya tidak bisa maksimal. Hal itu karena tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan sulitnya penegakkan hukum saat terjadi pelanggaran persyaratan K3 di ruang terbatas.
"Ini juga menjadi penyebab diperlukannya sosialisasi masif dari berbagai pihak untuk memastikan syarat-syarat K3 yang diatur dalam Permenaker ini terimplementasikan dengan baik, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja dalam pekerjaan di ruang terbatas di masa datang," katanya.
Dia mengungkapkan selama pembahasan rancangan Permenaker itu, pihaknya melibatkan perwakilan organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA).
Selain itu, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya.
Sebelum terbitnya Permenaker tersebut, upaya K3 di ruang terbatas berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Namun, Kepdirjen tersebut dalam penerapan dan pengawasannya tidak bisa maksimal. Hal itu karena tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan sulitnya penegakkan hukum saat terjadi pelanggaran persyaratan K3 di ruang terbatas.
"Ini juga menjadi penyebab diperlukannya sosialisasi masif dari berbagai pihak untuk memastikan syarat-syarat K3 yang diatur dalam Permenaker ini terimplementasikan dengan baik, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja dalam pekerjaan di ruang terbatas di masa datang," katanya.
Dia mengungkapkan selama pembahasan rancangan Permenaker itu, pihaknya melibatkan perwakilan organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA).
Lihat Juga :