Kecelakaan Kerja Tinggi, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru

Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
Kecelakaan Kerja Tinggi,...
Kemnaker melaporkan 3 tahun terakhir belasan kasus kecelakaan kerja terjadi di ruang terbatas. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mencatat dalam 3 tahun terakhir belasan kasus kecelakaan kerja terjari di ruang terbatas. Hal ini menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan dari kasus tersebur beberapa diantaranya mendapat sorotan publik. Misalnya, kasus kematian lima orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten. Kematian tiga orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau, serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.

Perkara tersebut, lanjut Yuli, mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada 21 dan 28 November 2023 lalu.

"Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini," ujar Yuli melalui keterangan pers, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Paling Banyak Lulusan SMP dan 61% Perempuan

Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Berita Terkini
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved