Kecelakaan Kerja Tinggi, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru
Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
Kemnaker melaporkan 3 tahun terakhir belasan kasus kecelakaan kerja terjadi di ruang terbatas. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mencatat dalam 3 tahun terakhir belasan kasus kecelakaan kerja terjari di ruang terbatas. Hal ini menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan dari kasus tersebur beberapa diantaranya mendapat sorotan publik. Misalnya, kasus kematian lima orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten. Kematian tiga orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau, serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.
Perkara tersebut, lanjut Yuli, mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada 21 dan 28 November 2023 lalu.
"Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini," ujar Yuli melalui keterangan pers, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Paling Banyak Lulusan SMP dan 61% Perempuan
Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan dari kasus tersebur beberapa diantaranya mendapat sorotan publik. Misalnya, kasus kematian lima orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten. Kematian tiga orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau, serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.
Perkara tersebut, lanjut Yuli, mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada 21 dan 28 November 2023 lalu.
"Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini," ujar Yuli melalui keterangan pers, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Paling Banyak Lulusan SMP dan 61% Perempuan
Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.
Lihat Juga :