Kecelakaan Kerja Tinggi, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru

Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
Kecelakaan Kerja Tinggi,...
Kemnaker melaporkan 3 tahun terakhir belasan kasus kecelakaan kerja terjadi di ruang terbatas. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mencatat dalam 3 tahun terakhir belasan kasus kecelakaan kerja terjari di ruang terbatas. Hal ini menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan dari kasus tersebur beberapa diantaranya mendapat sorotan publik. Misalnya, kasus kematian lima orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten. Kematian tiga orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau, serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.

Perkara tersebut, lanjut Yuli, mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada 21 dan 28 November 2023 lalu.

"Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini," ujar Yuli melalui keterangan pers, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Paling Banyak Lulusan SMP dan 61% Perempuan

Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Rekomendasi
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved