Kecelakaan Kerja Tinggi, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru

Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
A A A
Lalu, Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), PT. Kaltim Nitrat Indonesia, dan PT. Skygers Keterjalan Nusantara. Permenaker tersebut terdiri atas 10 bab dan 31 pasal serta lampiran yang memuat kewajiban pengusaha atau pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan di ruang terbatas, yang meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan serta personil K3.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Hanya Koperasi yang Kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan

Yuli berharap dengan terbitnya Permenaker tersebut akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengusaha, serta tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan di ruang terbatas, baik sebagai pemilik area tempat kerja, pelaksana pekerjaan, maupun personil K3 di ruang terbatas serta pengawas ketenagakerjaan.

Setelah diterbitkan, Kemnaker intens melakukan sosialisasi. Salah satu daerah yang disasar adalah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yuli mengatakan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. "Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut," beber dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved