Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Soal PEN, Selamatkan Erick Thohir?
Senin, 10 Agustus 2020 - 12:38 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapat dukungan finansial dari pemerintah pusat. Dukungan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu.
Ada 13 poin perubahan dalam PP 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Erick Thohir Angkat Kepala Staf TNI AD Perkuat Tim Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi )
Dalam ketentuan Pasal 15 beleid ini diubah hingga menyatakan pemerintah dalam melaksanakan program PEN, dapat melakukan investasi pemerintah berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, lembaga, dan daerah.
"Investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 15 A dalam beleid tersebut.
Bahkan, dalam merealisasikan investasi pemerintah, bisa dilakukan oleh BUMN atau lembaga yang secara resmi mendapat penugasan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, BUMN atau lembaga dalam menjalankan investasi pemerintah, mereka akan menerima dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). (Baca juga: Industri Asuransi Bertahan di Tengah Dinamika Investasi yang Fluktuatif )
Ada 13 poin perubahan dalam PP 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Erick Thohir Angkat Kepala Staf TNI AD Perkuat Tim Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi )
Dalam ketentuan Pasal 15 beleid ini diubah hingga menyatakan pemerintah dalam melaksanakan program PEN, dapat melakukan investasi pemerintah berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, lembaga, dan daerah.
"Investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 15 A dalam beleid tersebut.
Bahkan, dalam merealisasikan investasi pemerintah, bisa dilakukan oleh BUMN atau lembaga yang secara resmi mendapat penugasan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, BUMN atau lembaga dalam menjalankan investasi pemerintah, mereka akan menerima dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). (Baca juga: Industri Asuransi Bertahan di Tengah Dinamika Investasi yang Fluktuatif )
Lihat Juga :