Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Soal PEN, Selamatkan Erick Thohir?

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:38 WIB
loading...
Jokowi Revisi Peraturan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapat dukungan finansial dari pemerintah pusat. Dukungan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu.

Ada 13 poin perubahan dalam PP 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Erick Thohir Angkat Kepala Staf TNI AD Perkuat Tim Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi )

Dalam ketentuan Pasal 15 beleid ini diubah hingga menyatakan pemerintah dalam melaksanakan program PEN, dapat melakukan investasi pemerintah berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, lembaga, dan daerah.

"Investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 15 A dalam beleid tersebut.

Bahkan, dalam merealisasikan investasi pemerintah, bisa dilakukan oleh BUMN atau lembaga yang secara resmi mendapat penugasan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, BUMN atau lembaga dalam menjalankan investasi pemerintah, mereka akan menerima dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). (Baca juga: Industri Asuransi Bertahan di Tengah Dinamika Investasi yang Fluktuatif )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Rekomendasi
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved