Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Soal PEN, Selamatkan Erick Thohir?

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:38 WIB
loading...
Jokowi Revisi Peraturan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapat dukungan finansial dari pemerintah pusat. Dukungan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu.

Ada 13 poin perubahan dalam PP 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Erick Thohir Angkat Kepala Staf TNI AD Perkuat Tim Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi )

Dalam ketentuan Pasal 15 beleid ini diubah hingga menyatakan pemerintah dalam melaksanakan program PEN, dapat melakukan investasi pemerintah berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, lembaga, dan daerah.

"Investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 15 A dalam beleid tersebut.

Bahkan, dalam merealisasikan investasi pemerintah, bisa dilakukan oleh BUMN atau lembaga yang secara resmi mendapat penugasan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, BUMN atau lembaga dalam menjalankan investasi pemerintah, mereka akan menerima dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). (Baca juga: Industri Asuransi Bertahan di Tengah Dinamika Investasi yang Fluktuatif )

Sementara itu, perihal mekanisme teknis mengenai investasi pemerintah akan diatur dengan peraturan khusus Menteri BUMN atau lembaga yang mendapat Penugasan.

Adapun pinjaman pemerintah kepada BUMN pun bermacam-macam. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo. Dia bilang, pinjaman itu berupa special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan convertible bond.

"Iya benar, skemanya sudah diatur dalam PP hasil revisi, bisa berupa SMV pemerintah dan dengan penerbitan convertible bond," ujar Yustinus saat dihubungi, Senin (9/8/2020). (Baca juga: Pengantin di Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan Secara Drive Thru )

Skema SMV, menurut Yustinus, merupakan salah satu sinergi di sektor penjaminan yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan PEN.

Sementara MEB merupakan jenis obligasi yang biasanya disebut juga sebagai obligasi hibrida, karena sewaktu-waktu dapat dikonversikan menjadi saham biasa (common stock) dari perusahaan penerbit obligasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Rekomendasi
Prancis vs Senegal:...
Prancis vs Senegal: Ulangan Kejutan 2002?
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved