Izin Jual-beli Properti Lama, Perolehan BPHTB Semarang Terhambat

Jum'at, 23 Februari 2018 - 22:02 WIB
Izin Jual-beli Properti Lama, Perolehan BPHTB Semarang Terhambat
Izin Jual-beli Properti Lama, Perolehan BPHTB Semarang Terhambat
A A A
SEMARANG - Proses izin pengurusan jual beli tanah dan bangunan dinilai masih relatif lamban. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama tidak tercapainya perolehan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Semarang Bambang Riyadi mengungkapkan, kalangan pelaku bisnis properti mengeluhkan lamanya proses izin dalam pengurusan jual beli tanah dan bangunan.

Dia mengaku, pemerintah menjanjikan percepatan proses perzinan, namun kenyataannya, tidak sesuai yang dijanjikan. Proses izin yang bisa mencapai waktu empat bulan, membuat pengusaha tidak bisa melakukan transaksi, dan dampaknya, pembayaran BPHTB pun belum bisa dilakukan.

"Berbagai izin yang berkaitan dengan properti di antaranya IMB, KRK, block plan, dan lainnya, menjadi persoalan banyak sedikitnya pajak yang disetorkan PPAT ke Kas Daerah,” katanya, di Semarang, Jumat (23/2/2018).

Dia menyebutkan, dalam pengurusan izin properti, minimal ada tiga izin yang harus diurus. Jika demikian, maka waktu akan habis untuk mengurus izin saja dan hal ini sangat dikeluhkan oleh para pengembang properti.

"Proses perizinan tidak hanya melibatkan satu instansi saja melainnya beberapa seperti pemkot, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perpajakan dan perbankan. Oleh karena itu, seharusnya, semua duduk bersama dan merumuskan bagaimana agar izin ini bisa lebih cepat," tandasnya.

PPAT menurutnya merupakan garda terdepan Pemkot Semarang dalam mendapatkan pemasukan dari sektor tersebut. Sementara kerja PPAT didukung dari pengembang properti. Dengan begitu lanjut dia, potensi pendapatan dari sektor BPHTB akan dapat dimaksimalkan untuk menambah kas daerah.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pendapatan daerah Kota Semarang dari sektor BPHTB pada 2017 lalu mencapai Rp416,39 miliar atau 130,12 % dari target yang ditetapkan yaitu Rp320 miliar.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pada 2018 ini, Bapenda ditarget mampu mengumpulkan pendapatan dari sektor BPHTB sebesar Rp333,5 miliar. Target tersebut naik dari target 2017 lalu yang sebesar Rp320 miliar.

Terkait keluhan lamanya proses perizinan, saat ini pihaknya telah membuat terobosan berupa otomatisasi data SSPD BPHTB menjadi SPOP PBB. Untuk itu PPAT diminta untuk mencantumkan nomor objek pajak (NOP) yang benar dan tidak mencantumkan NOP tetangga saat pengisian form BPHTB. Kemudian, Bapenda juga sudah menggunakan teknologi dengan layanan e-SSPD BPHTB. Dengan layanan ini, PPAT dapan melakukan pendaftaran dimana dan kapan saja.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9371 seconds (0.1#10.140)